Sadis, Karena Ini Tiga Pelaku Pembunuhan Penjaga Kantor FKUB Kota Batam

Tiga pelaku pembunuhan saat digiring di Mapolsek Sekupang Batam (ja).

TELISIKNEWS.COM,BATAM—Sadis benar cara dari tiga orang pelaku pembunuhan Mahmud (46), penjaga kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam Masalahnya pun sepele yakni hanya hutang ongkos ojek.

Ketiga pelaku berhasil diamankan oleh polisi, yakni berinisial AP (39), FG (25), SH (32). Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 10.00 Wib di depan kantor FKUB yang beralamat di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana menyampaikan bahwa tindak pidana pembunuhan itu terjadi, setelah diawali cekcok mulut antara korban dengan pelaku dilanjutkan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Saat itu, pelaku datang ke kantor FKUB Batam untuk menagih hutang ongkos ojek sebesar Rp 100 ribu yang sudah lama tidak dibayar oleh korban.

“Pelaku AP emosi dan bersama-sama dengan SH dan FG memukul korban hingga meninggal dunia,” tutur Yudha saat gelar konfrensi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (24/11/2022).

Lanjut Kompol Yudha, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang beserta Sat Reskrim Polresta Barelang dan di backup penuh oleh Jatanras Polresta Berelang mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Kemudian melakukan pengembangan, tim mengantongi nama-nama pelaku berjumlah 3 orang laki-laki sesuai ciri- ciri yang saksi lihat saat di lokasi kejadian perkara.

Selanjutnya, pada Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku AP sedang berada di rumahnya di ruli depan kantor Lurah Sei Harapan Kecamatan Sekupang.

“Mendapat informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan AP. Dari keterangannya, dia mengakui telah menganiaya korban bersama 2 orang temannya FG dan SH yang sedang
berada di Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk,” ujar Yudha.

Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti dan diamankan ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut.

Akibat perbuatan para pelaku ini maka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUH Pidana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tegasnya. (Ja).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.