RZN Oknum PNS Pemko Batam Dilaporkan Istrinya Dugaan Selingkuh dan KDRT. Ini Hasilnya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – RZN, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Batam dilaporkan istri nya ke Polsek Batam Kota, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP): B/77/V/ 2020/Kepri/Red/SPK-Polsek Batam Kota, bahwa kejadian tersebut terjadi di Perumahan Graha Nusa Permai, Kelurahan Belian Kecamatan Batam.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Siswanto Eka Putra, SH. MH dan mengatakan bahwa, laporan itu sudah diterima sekitar tiga minggu lalu.

Kemudian untuk menindaklanjuti proses hukum dari laporan korban, sekitar seminggu lalu, pihak polsek Batam Kota mencoba menghubungi telepon korban dan terlapor namun  sampai saat ini tidak aktif.

“Kami sudah menghubungi korban dan terlapor namun sampai saat ini belum bisa dihubungi. Korban membuat kita kesulitan ini, udah bikin laporan kabur, sementara kasus ini delik aduan,” tutur Putra, Rabu (10/6/2020).

Belum diketahui pasti kronologisnya, namun kuat dugaan KDRT yang terjadi karena adanya pihak ketiga masuk dalam rumah tangga oknum PNS tersebut.

Sesuai hasil visum yang dilampirkan korban soal dugaan terjadinya KDRT yang dikeluarkan RS Elizabet tertanggal 19 Mei 2020 juga telah dilampirkan RH sebagai pelapor. Dugaan tejadi KDRT terjadi setelah diketahui dugaan perselingkuhan suaminya yang berstatus PNS Pemko Batam.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.