Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Mesin Pengelolaan Tepung Ikan

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat pres konpres di Mapolda Kepri (foto NK)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepolisian Kepulauan Riau  menetapkan dua orang tersangka Inisial RL dan Inisial ENS dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 3.090 .726.183. Sebagaimana tertuang di dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepri.

Penetapan dua tersangka korupsi ini
disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH, S.Ik, MH, di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Kamis (7/10/2021).

Bacaan Lainnya

Berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM dimana IRL selaku Direktur di Perusahaan tersebut.

Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM dengan direkturnya tersangka ENS.

″Pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang  Dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara, Kemudian RL meminta ENS untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan, muncullah angka sebesar Rp. 3.090. 726.183. Lalu RL meminta uang fee sebesar Rp.150.000.000 untuk keuntungan pribadinya,” ujar Kabid Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Lanjut Harry, dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Saat dilakukan pengujian oleh ahli, alat tersebut tidak bisa menghasilkan tepung ikan. Sehingga disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan bahwa ada kerugian keuangan Negara.

Penyidik telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726 .183. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt .

Barang bukti yang disita berupa 1 unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran.

Atas perbuatan tersangka maka Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 berbunyi ;

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar .

Sementara pada pasal 3  berbunyi; “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1miliar. Tegas Harry.

Terhadap kasus ini, kata Harry, penyidik telah menyelesaikan proses penyidikannya dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.

“Kami tidak bisa hadirkan tersangka RL karena saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjung Pinang terkait kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD diwilayah Bintan dengan kerugian Negara sebesar Rp. 565.000.000,’ pungkas Kombes Pol Harry Goldenhardt. (NK)

Editor : A.Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.