Rp 905 Juta Diamankan Kejari Bintan dari Mitra Kerja PT BIS Milik BUMD

TELISIKNEWS.COM,BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan kembali mengamankan Rp 700 juta uang negara dari korupsi oleh Devisi keuangan BUMD Bintan, yakni PT Bintan Inti Sukses (BIS). Sebelumnya, Rp 205 juta uang negara sudah diamankan duluan sehingga total Rp 905 juta

“Sebelumnya kami telah amankan uang negara Rp205 juta. Alhamdulillah hari ini menambah Rp700 juta, totalnya menjadi Rp905 juta,” kata Kajari Bintan, Sigit Prabowo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Senopati, Kepala Seksi Intelijen Beni Agus Setiawan dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alinaex Hasibuan saat merillis di kantornya, Senin (14/12 /2020).

Bacaan Lainnya

Sigit Prabowo mengatakan, dari hasil perkembangan penanganan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dua tersangka RSL dan TR.

Dari total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan penyidik, kata Sigit, masih ada kekurangan keuangan negara yang akan diselamatkan lagi yakni sebesar Rp 864 juta.

“Kami terus melakukan pendekatan dan mengupayakan untuk pemulihan keuangan negara dari kasus ini,”ungkapnya.

Uang yang disita tersebut diperoleh dari pihak ketiga yakni mitra kerja PT BIS milik BUMD Bintan.

“Kita akan segera lengkapi penyidikan dan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,”ujar Sigit.

Kejari Bintan sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar di PT Bintan Inti Sukses (BIS) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Bintan Inti Sukses berinisial RSL dan Kepala Divisi Keuangan berinisial TR. Satu di antara tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang, yaitu tersangka TR.

Sementara, tersangka RSL belum ditahan karena masih menjalani isolasi setelah positif Covid-19. Tersangka RSL akan ditahan setelah sembuh dari Covid-19.

Kasus ini diketahui pada tahun 2015 dana penyertaan modal Pemda Bintan yang ada pada rekening PT. BIS sebesar Rp.3.663. 862.642, telah dikelola oleh RSL dan TR di luar maksud dan tujuan perusahaan yaitu melaksanakan kegiatan usaha bersama pihak ketiga berjumlah enam pihak swasta dengan cara peminjaman modal atau penyandang dana layaknya fungsi Bank dan satu waralaba tanpa diketahui oleh dewan Komisaris PT. BIS.

Seluruh kegiatan oleh RSL dan TR hingga tahun 2020. Modal PT. BIS sebagian belum kembali dan mengakibatkan kerugian perseroan Cq Keuangan Daerah senilai Rp.1.773. 446.200. (BN)

 

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.