Roy Siregar, Pegawai Pertamina Bintan Tinggalkan Istri Tanpa Sebab

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kekerasan, tidak berpatokan hanya kekerasan fisik semata. Banyak kasus khususnya Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dimana pelaku tidak pernah melakukan pemukulan dan kekerasan fisik lain, namun akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami penderitaan yang berat.

Kekerasan psikologis, atau dalam pasal 7 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebut sebagai kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Bacaan Lainnya

Hal inilah yang dialami oleh Elsa Ginting, atas perbuatan yang dilakukan oleh suaminya Roy Siregar dan menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Batam.

Awalnya Roy Siregar yang merupakan pegawai Pertamina Tanjung Uban Bintan Kepulauan Riau ini, berbeda agama dengan Elsa Ginting. Namun karena kemauan dan cintanya terhadap Elsa Ginting, Roy mau pindah agama jadi Kristen Katolik.

Sebelum melangsungkan nikah pada tanggal 7 Oktober 2017 lalu, terdakwa Roy Siregar mengikuti pra nikah selama setahun di gereja Katolik Medan. Hal itu harus dijalani karena sesuai aturan dan peraturan gereja. Ini semua kemauan terdakwa dan tidak ada unsur paksaan yang dilakukan oleh pihak istrinya.

Setelah resmi menikah, terdakwa dan Elsa Ginting menjadi satu atap dan tinggal di Mess Pertamina Tanjung Uban Bintan Kepri. Cinta terdakwa Roy Siregar membuahkan hasil, Elsa Ginting pun hamil. Namun karena kandungannya ada masalah , dokter melakukan Dilatasi dan Kuret.

Arti Dilatasi dan Kuretase adalah operasi rahim untuk wanita dengan masalah menstruasi, hamil, kontrasepsi, keguguran atau polip, atau setelah melahirkan.

Selanjutnya, cinta terdakwa Roy Siregar terhadap Elsa Ginting seperti habis manis sepah dibuang. Setelah semua didapatkan, sang istri pun ditinggalkan tanpa sebab dan akibat.

Dalam keterangan Elsa Ginting di persidangan mengatakan, saat mengalami keguguran kandungan pada 30 November 2017, maka dilakukan kuret di RS Batam. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2017, terdakwa mengaku mau dinas ke Medan.

Dalam kondisi fisik masih kurang baik, mencoba menghubungi terdakwa apakah sudah di Medan atau gimana, namun handphonenya tidak aktif hingga tanggal 6 Desember sampai hari ini tidak tau apa alasan pergi meninggalkan begitu saja.

“Saya tidak tau apa alasanya sampai saat ini, pergi dan tidak balik lagi ke rumah hingga meninggalkan saya seperti ini,” kata Elsa Ginting dihadapan Ketua Majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim Yona Lamerosa dan Elfrida, Kamis (14/3/2019) di PN Batam.

Informasi dari temannya sesama karyawan Pertamina bahwa terdakwa sudah kembali bekerja, dan terdakwa sudah kembali menganut agamanya semula. Kata Elsa .

Sementara terdakwa Roy Siregar mengatakan, pernah meminta istrinya datang ke Tanjung Uban untuk mediasi namun dia tidak datang. Kilah terdakwa Roy Siregar yang didamping dua orang pengacaranya di datangkan khusus dari Medan dalam setiap persidangan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.