Rony Sanara, Pelaku Sodomi di Batam Divonis 8 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Batam, Menjatuhkan Hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Rony Sanara, terdakwa kasus pencabulan Terhadap Seorang Bocah yang baru berumur 8 Tahun.

Berdasarkan Keterangan dan Fakta Persidangan, Majelis Hakim menyatakan Rony Sanara telah terbukti melanggar pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP atau kekerasan dan pencabulan terhadap anak anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Rony Sanara selama 8 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Reni amabarita saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/1/2018).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga di hukum membayar denda sebesar satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara nyata memaksa anak melakukan perbuatan cabul, sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa penuntut umum, Rosmarlina Sembiring.

Ketua Majelis Hakim Reni yang memimpin sidang pembacaan vonis terhadap Rony menuturkan, Akibat Perbuatan terdakwa, korban yang masih di bawah umur mengalami trauma yang mendalam, Sehingga terdakwa di nilai pantas mendapat hukuman selama 8 tahun penjara.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 5 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Terkait Putusan ini, Terdakwa langsung Menyatakan Banding, begitu juga dengan jaksa penuntut.

“Atas putusan ini saya banding yang mulia,” Kata Terdakwa Rony.

Untuk diketahui, Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh Rony Sanara bertempat di Perum Cipta Indah Blok F1 No. 11 Tanjung Uncang Kec. Batu Aji, Kota Batam.

Kasus ini terbongkar ketika korban menceritakan kejadian sodomi yang di lakukan terdakwa kepada orang tuanya karena mengalami kesakitan pada saat buang air.

Mendengar penuturan Korban, Orang tua korban langsung memeriksa dan menemukan adanya lebam di paha serta pantat korban memerah akibat di sodomi oleh terdakwa. Mengetahui hal ini, orang tua korban lalu melaporkan kepada pihak berwajib.

##Adonara###

Pos terkait