Romo Paschal Serahkan Jejak Digital J Rusna Kepada Majelis Hakim

TELISIKNEWS.COM, BATAM –Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus menyerahkan satu bundel jejak digital terdakwa J Rusna kepada Majelis Hakim dalam persidangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/12/2018).

Korban dalam kasus pidana luar biasa ini adalah MS, seorang remaja perempuan berumur 16 tahun asal Nusa Tenggara Timur. Pastor Chrisanctus Paschalis, akrab disapa Romo Paschal, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Samuel Pangaribuan dalam sidang dengan terdakwa J Rusna, Direktur PT Tugas Mulia.

Bacaan Lainnya

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Napitupulu didampingi hakim anggota Reni Ambarita dan Egi Novita. Sementara terdakwa didampingi pengacaranya, Bistok Nadeak dan Edward Simatupang.

Romo Paschal menyerahkan bundel berisi jejak digital perilaku J Rusna di mana terdakwa seolah-olah tak tersentuh hukum kendati selama bertahun-tahun namanya banyak disebut dalam berbagai pemberitaan terkait kejahatan perdagangan manusia.

Jejak digital tersebut diharapkan menambah keyakinan Majelis Hakim terkait sepakterjang terdakwa selama bertahun-tahun dan telah menimbulkan banyak korban.

“Berita tentang terdakwa Rusna ini sudah sering muncul di internet, namun tidak pernah dimasukan pihak kepolisian. Hal inilah kami harus perjuangkan untuk menindaklanjuti ini. Karena informasi didapat terdakwa ini ada orang penting di belakangnya,” ujar Romo Paschal.

Dalam kesaksiannya, Romo Paschal menyatakan dirinya terkait dengan perkara ini atas dasar kemanusiaan dan panggilan tugasnya sebagai imam dan pelayan umat. Di samping itu, dia berharap melalui kasus ini akan timbul kesadaran, baik terhadap terdakwa atau siapapun agar tidak ada lagi atau setidaknya mengurangi kejadian-kejadian yang sama di kemudian hari.

Dia menuturkan, awalnya dihubungi seorang pengurus Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Elyas Langoday bahwa ada seorang anak perempuan bernama MS tidak digaji oleh majikannya kendati telah bekerja selama dua tahun.

Keluarga korban meminta dukungan Romo Paschal setelah tidak ada tanggapan dari PT Tugas Mulia kendati sudah berkali-kali didesak agar membayar gaji korban. Alhasil, kasus ini sampai ke kepolisian setelah melalui proses yang cukup rumit, hingga ditahannya J Rusna yang kini berstatus terdakwa.

Ihwal perkara ini, terdakwa J Rusna selaku Direktur PT Tugas Mulia mempekerjakan (menyalurkan) korban MS yang masih di bawah umur di rumah Yuliani Fitri Wijaya sejak 1 Maret 2016 sampai 1 Januari 2018. Hingga kontrak kerja berakhir, terdakwa tidak membayar gaji korban seperpun. Padahal, korban berhak atas gaji sebesar Rp 21.194.000.

Namun, persoalan lebih serius bukan pada hak korban yang tidak dibayarkan terdakwa, melainkan telah merekrut dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pembantu rumah tangga. Dua tahun lalu, Korban masih berumur 14 tahun, ketika direkrut dan dipekerjakan oleh terdakwa.

Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 17 Undang – Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nikson).

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.