Riki Saputra : Hasil Audit BPKP Kepri ada Kerugian Negara Rp 468 jutaan dalam Perkara SMKN 1 Batam

Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra (Ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Akhirnya kabar soal perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi SMKN 1 Batam mulai terkuak, dan dari audit BPKP Kepri pun telah disampaikan pada Kejari Batam.

Dari surat permohonan bantuan audit perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri Batam kepada BPKP Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-1593/L.10.11/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Bacaan Lainnya

Laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019 Nomor SR -609/PW28/ 5/ 2022 tanggal 5 Oktober 2022 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam tanggal 10 Oktober 2022.

“Kami telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite SMKN 1 Batam. Bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.468.974.117,00 juta,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, Selasa (11/10/2022) sore kepada Telisiknews.com.

Bahwa atas bukti pendukung tersebut, kata Riki, penyidik Kejaksaan Negeri Batam akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut serta melakukan analisa dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penuntutan.

“Dari bukti ini, maka kami akan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut. Selain itu akan melakukan analisa dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan,” tutur Riki. (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.