Ridci :Penipuan dan Penggelapan oleh Terdakwa Cai Fung Terkuak saat Dilakukan Audit

TELISIKNEWS.COM,BATAM- Can Cun We alias Ridci memberikan keterangan di persidangan Cai Fung, terdakwa Penipuan dan Penggelapan uang sebanyak 2 juta dollar Singapore milik Mega Star Shipping Ltd yang berkantor di Singapore.

Dalam keteranganya mengatakan bahwa, terkuaknya penipuan dan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan terdakwa Cai Fung saat adanya audit internal. Dan ditemukan ketidakcocokan penerimaan dengan laporan yang dilakukan PT Lautan Mas selaku agen kerja yang berkantor di Batam.

Bacaan Lainnya

Saksi Can Cun We juga menerangkan bahwa, Mega Star Shipping memiliki customer di Batam sehingga harus membuat perwakilan atau agen. Maka Mega Star menunjuk dan membuat kerjasama dengan PT Lautan Mas.

Untuk Kepala cabang PT Lautan Mas adalah Hui Mei, sedangkan terdakwa Cai Fung menjabat sebagai HRD dan Kepala Keuangan.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut sudah dituangkan bahwa, PT Lautan Mas tidak boleh melakukan kerjasama dengan pihak lain. Karena semua biaya operasional sudah ditanggung oleh Mega Star Shipping Ltd termasuk pembayaran air dan listrik.

“Modal dibawa dari Singapore,
segala operasional yang ada di PT lautan Mas dikeluarkan Mega Star dan jika ada yang kurang harus diminta,” tutur Ridci selaku saksi pelapor yang juga menjabat sebagai Akunting di Mega Star Shipping Ltd Singapore.

Lanjut Ridci, ada perbedaan uang yang diterima dari PT Segar Prima selaku customer dan yang dikirim PT Lautan Mas ke Mega Star Shipping. Perbedaan ini langsung di informasikan oleh saksi Erni.

“Saya sudah mendapat laporan perbedaan itu dari Erni. Karena semua transaksi harus melaporkan pada saya selaku Akunting di Mega Star Shipping di Singapore,” tegas Ridci saat majelis hakim saat diminta kesaksianya, Kamis (5/7/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Keterangan saksi Ridci langsung di
Komfrontir dengan saksi Erni, terkait informasi adanya penerimaan uang dari customer dan jumlah uang yang dikirim PT Lautan Mas ke Mega Star Shipping Ltd.

“Terkait masalah keuangan selalu langsung saya laporkan ke Ridci dan termasuk uang yang dikirim ke Mega Star Shipping,” kata saksi Erni pada majelis hakim PN Batam.

Nikson Juntak.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.