Revisi PKPU Nomor 7 dan 11 Tahun 2017 Segera Diundangkan

KPU dan Bawaslu saat rapat dengan Komisi II DPR. (net)

TELISIKNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 dan 11 tahun 2017 untuk mengubah mekanisme seleksi calon Partai politik peserta Pemilu 2019. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 53/PUU-XV/2017.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 173 ayat (1) dan (3), yang berarti KPU harus melakukan verifikasi faktual baik terhadap partai lama dan maupun partai baru.

Bacaan Lainnya

Dalam PKPU yang sudah direvisi nanti tidak akan ada lagi frasa verifikasi faktual.

Keputusan itu diambil karena Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mencantumkan frasa verifikasi faktual. Frasa verifikasi faktual hanya termaktub dalam PKPU. Dalam Undang-undang Pemilu hanya tercantum kata verifikasi.

Keputusan revisi PKPU itu disetujui Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (18/1) pukul 11.00 WIB hingga Jumat pukul 02.00 dini hari (19/1).

Revisi PKPU akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (19/1) untuk diundangkan.

“KPU tanpa mengurangi substansinya, melakukan beberapa perubahan. PKPU nomor 7 tahun 2017 terkait dengan tahapannya. Kedua, PKPU nomor 11 tahun 2017 terkait metodenya,” ucap Arief usai rapat.

“Karena metode ini berimplikasi pada anggaran dan SDM, maka metode verifikasinya kita lakukan beberapa perubahan. Beberapa penyesuaian,” lanjutnya.

Meski begitu, lanjut Arief, substansi dari verifikasi faktual tidak berubah.

Verifikasi faktual yang selama ini dilakukan terhadap Partai politik baru bertujuan untuk mencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan. Misalnya, dalam mengecek kebenaran alamat kantor Partai politik, KPU mendatangi langsung kantor Partai politik tersebut.

Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menjelaskan, tahap verifikasi sesuai dengan PKPU yang baru nanti akan dilakukan dengan dua metode.

Pertama, pemeriksaan berbasis dokumen partai politik yang diserahkan kepada KPU.

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen tidak akan dilakukan karena tahap tersebut sudah dilakukan pada penelitian administrasi September hingga November lalu.

“Kedua adalah pemeriksaan mencocokan dokumen dengan fakta di lapangan,” ucap Pramono.

Metode yang kedua, lanjut Pramono, sama dengan metode yang selama ini disebut dengan verifikasi faktual. Dengan demikian substansi dari verifikasi faktual tidak hilang meski kata faktual akan dihilangkan.

Perubahan Metode Sampling

PKPU yang baru nanti juga mengubah metode pengambilan sampling dalam pengecekkan kondisi fisik anggota Partai politik tingkat kabupaten/kota, sesuai dokumen identitas yang diserahkan kepada KPU.

Pada PKPU nomor 11 tahun 2017, besaran sampel yang diambil yaitu 10 persen dikalikan jumlah dokumen anggota yang diserahkan kepada KPU. Misalnya, apabila Partai politik menyerahkan dokumen 100 keanggotaan, maka KPU hanya akan mencocokkan ke lapangan 10 persen dari 100 anggota tersebut, secara acak.

Pada PKPU yang baru nanti, KPU hanya mengecek 5 persen dari dokumen jumlah anggota yang diserahkan.

Kemudian, pada PKPU nomor 11 tahun 2017, KPU harus mengecek satu per satu anggota Partai politik. Mekanisme tersebut diubah dalam PKPU yang baru.

Mengenai pengecekan penggunaan kantor, alamat kantor, serta keterwakilan 30 perempuan dalam struktur kepengurusan, Pramono mengatakan, tidak ada perubahan. KPU akan tetap mengecek semua kantor dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan.

Perubahan Masa Verifikasi

Perubahan juga terjadi dalam waktu pelaksanaan verifikasi faktual atau pengecekan ke lapangan.

Pada PKPU nomor 11 tahun 2017 disebutkan bahwa verifikasi faktual atau pengecekan ke lapangan terhadap alamat kantor, anggota, dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur pengurus partai politik tingkat pusat dan provinsi, dilakukan paling lama tujuh hari.

Dalam PKPU yang sama, pengecekan di tingkat kabupaten/kota dilakukan paling lama 21 hari.

Peraturan tersebut akan diubah.

KPU berencana melaksanakan pengecekan ke lapangan terhadap Partai politik tingkat pusat dan provinsi paling lama dua hari ditambah dua hari masa perbaikan jika diperlukan. Rencananya, KPU akan mulai melaksanakan verifikasi ke lapangan tingkat pusat dan provinsi pada 28 Januari.

Lalu pengecekan di tingkat kabupaten/kota paling lama dilakukan tiga hari ditambah tiga hari masa perbaikan jika diperlukan. KPU akan mulai melaksanakan pengecekan tingkat kabupaten/kota juga pada 28 Januari.

“Cukup, kami tetap akan umumkan partai politik peserta pemilu 17 Feburari kalau tidak ada halangan luar biasa,” ujar Arief

Demi kelancaran proses verifikasi di lapangan, KPU memberi waktu kepada partai politik untuk sosialisasi terhadap pengurus dan anggota di tingkat kabupaten/kota. Tenggat waktu itu pun digunakan KPU untuk sosialisasi kepada pengurus KPUD provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi kita menyiapkan dokumen, dan partai politik sosialisasi kepada DPW dan DPD-nya. KPU melakukan sosialasi KPU kabupaten kota dan provinsi,” ucap Arief.

Nikson Juntak / Sumber: CNNIndonesia

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.