Reevan SH : PT JSM PHK Shanti Tobing Saat Hamil 7 Bulan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Shanti Tobing karyawan PT Jasa Sukses Mandiri ( JSM)
yang dipekerjakan di TOP 100 Tembesi, di PHK tanpa pesangon dengan alasan yang tidak jelas dari perusahaan. Shanti pun dii PHK saat sedang kondisi hamil 7 bulan.

“PT JSM PHK Shanti Tobing tanpa pesangon dan alasan yang tidak jelas. Klien saya hanya diberi pesangon Rp 2 juta. Sementara masa kerja sudah 4 tahun 8 bulan di Top 100 Tembesi Batam. Kontrak pertama tanggal 26 Nopember 2013 – 2014. Kemudian, surat pemberhentian kerja 26 Agustus 2013 – 31 Desember 2017 ,” Kata Allingson Reevan Simanjuntak, SH, Rabu (28/2/2018).

Bacaan Lainnya

Paling parahnya lagi, pihak menejemen Top 100 tidak mau membayarkan pesangon. Jika memang perusahaan tidak lagi mempekerjakan Shanti, seharusnya hak karyawannya diselesaikan dulu. Jangan disaat hamil juga dibuang begitu saja.

Shanti Tobing sudah mempertanyakan hal ini kepada manajemen perusahaan dengan melakukan perundingan secara Bipartit hingga tiga kali antaralain: Bipartit I tanggal 19 Januari 2018, Bipartit II tanggal 23 Januari 2018 dan Bipartit III tanggal 1 Febuari 2018. Semuanya tidak ada hasilnya dan malah pihak perusahaan bersikukuh akan maju ke PHI di Tanjungpinang.

Setelah perundingan Bipartit gagal, kini kasusnya maju ke Tripartit di Disnaker Kota Batam. Akibat gagalnya Bipartit ini menjadi beban pada Shanti Tobing dan berpengaruh pada Janin yang di kandungannya.

Akibat stress berat, bayi yang dilahirkan Shanti Tobing pada hari Jumat 23 Februari 2018 di RS Graha Hermine meninggal dunia. Dalam resume dokter menyatakan bahwa bayi laki- laki dengan BBL 1600 gram dan PB 40 cm dinyatakan Intra Uterine Fetal Deadth (IUFD).

Intra Uterine Fetal Deadth (IUFD) atau kematian janin dalam rahim adalah kematian janin dalam kehamilan sebelum terjadi proses persalinan pada usia kehamilan 28 minggu ke atas atau berat janin 1000 gram.

Beban yang sangat berat dialami Shanti Tobing ditambah suami belum dapat kerja, membuat kondisi keuangannya tidak stabil hingga pengaruh pada kandunganya. Atas dasar itu Shanti bertekad untuk tetap memperjuangkan hak hak nya. Tegas Reevan SH.

Dalam pertemuan pertama Tripartite yang dimediasi Devi dari Disnaker kota Batam, belum ada etikat baik dari pihak perusahaan. Perwakilan manajemen perusahaan, Eric Tan tetap tidak menyetujui permintaan karyawan dan menawarkan akan mempekerjakan suami Shanti di Top 100 Tembesi.

Atas penawaran pihak manajemen tersebut maka Disnaker menyarankan agar dilakukan perundingan kembali antara perusahaan dan tenaga kerja hingga, Jumat tanggal 2 Maret 2018. Kedua belah pihak akan dipanggil kembali pada Senin, 5 Maret 2018 untuk menyampaikan hasil perundingan tersebut.

Namun tawaran itu suami Shanti tidak menyetujui, dengan alasan takut menjadi bulan -bulan pihak perusahaan. Disamping itu, dipekerjakan hanya 3 bulan dan setelah itu dibuang kembali seperti yang dialami Shanti. Tutur Reevan menirukan ucapan suami Shanti Tobing.

Sementara saat dikonfirmasi dengan Eric Tan mengakui bahwa Shanti Tobing benar adalah karyawannya. Dan menerangkan sudah 2 kali tanda tangan kontrak kerja. Pertama saat kontrak dua tahun, Shanti di off selama sebulan. Setelah itu dikontrak lagi hingga tahun 2017.

“Kami sudah menawarkan untuk kebutuhan hidupnya hanya saja nilai belum tahu. Disamping itu, suaminya sudah kami tawarin kerja di Top 100. Soal perjanjian kontrak kerja waktu itu ada, namun sampai saat ini belum ditemukan dimana suratnya karena banyak file,” kata Eric Tan

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.