Ratusan Buruh Pabrik Garmen Masih Perjuangkan Haknya, HRD PT BBA Cammo Ditarik ke PT GI

Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti (berdiri baju putih di atas mobil) bersama buruh PT BBA di depan kantor Walikota Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM BATAM – Salah satu tujuan adanya Human Resource Development (HRD) atau sumber daya manusia (SDM) adalah menangani berbagai konflik dan hubungan yang buruk antar pekerja dan memastikannya tak menghambat usaha pencapaian tujuan perusahaan.

Namun hal itu sepertinya tidak berlaku bagi HRD PT BBA Cammo, Sri Atika. Di saat 400 karyawan permanen yang sedang berjuang meminta haknya, Sri Atika malah di pindahkan oleh pihak menejemen ke  PT Gmli Indonesia (GI).

Bacaan Lainnya

Banyak persoalan antara buruh dengan pihak menejemen perusahaan yang terjadi khususnya di Batam ini. Bahwa ada sebagian keberadaan HRD dalam perusahaan hanya semacam boneka pajangan yang tidak mampu  menyelesaikan persoalan buruh dengan pihak menejemen.

Buktinya, Sri Atika yang notabene adalah HRD dari PT BBA Cammo Industri Batam Center. Namun pada saat ratusan karyawannya berjuang meminta haknya agar pesangon PHK dibayarkan sesuai PMTK kali 1, dengan mudahnya dia ditarik ke PT Gmli Indonesia.

“Kami saat ini masih mendalami hubungan PT BBA Cammo dengan PT Gmli Indonesia. Apakah bos dari PT BBA ini memiliki banyak saham di PT Gmli Indonesia ?,” ujar salah seorang pengurus serikat pekerja, Selasa (26/7/2022) di Batam Center.

“Disaat masih memperjuangkan hak kami, dengan mudahnya HRD PT BBA, Sri Atika ditarik ke PT Gmli Indonesia,” ujarnya lagi.

Mencoba menghubungi pada Sri Atika melalui whatshap nomor teleponya, beliau sempat mengangkat teleponya dan mengatakan sedang nyetir mobil. Lalu mengirimkan beberapa pertanyaan, namun tidak membalas atau menjawabnya dan hanya membaca dengan bukti centang biru.

Buruh pabrik garmen PT BBA Cammo mendatangi kantor DPRD dan Walikota Batam.

Ratusan karyawan permanen PT BBA mengadukan nasibnya ke kantor DPRD dan Walikota Batam. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Batam, Ahmad Surya dan Hendra Gunadi dari Disnaker Batam.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan kondisi terkini dari PT BBA Cammo. Dimana pihak dari  perusahaan telah menawarkan uang pesangon PHK 0,5 Omibus Law.

“Kami tidak tau seperti apa hitungan 0,5 Omnibus Law yang diberikan oleh kuasa hukum perusahaan. Sementara, 3 kali melakukan Bipartit tidak ada kata sepakat, namun pihak kuasa hukumnya sudah mengumumkan seperti itu,” ujar Andi Jamaludin.

Selanjutnya, selesai dari DPRD Batam, para buruh garmen PT BBA Cammo bergeser ke gedung Walikota Batam dan diterima oleh Kadisnaker, Rudi Sakyakirti.

Rudi menyampaikan bahwa dengan segera akan memanggil pihak perusahaan dan perwakilan dari karyawan untuk membicarakan hal ini. Karena Disnaker Batam baru kemarin sore mengetahui setelah katanya, 3 kali Bipartit tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan.

” Kami akan memanggil hari Kamis ini para pihak ke kantor Disnaker Batam untuk membicarakan ini. Saya juga kasihan akan hal ini karena karyawan yang ada di PT BBA ini kebanyakan mak -mak (ibu -ibu). Jadi mohon bersabar ya,” kata Rudi Sakyakirti.

Sebelumnya, ratusan karyawan pabrik garmen PT Batam Bersatu Apparel (BBA ) yang memproduksi baju Pollo Airo Foster harus menelan pil pahit karena perusahaannya per Juli ini tutup total.

Meski belum ada pemberitahuan resmi kepada para karyawan sebelumnya, tapi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Cammo Industri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam tersebut sudah menyampaikan secara lisan.

Hal itu diketahui oleh para pekerja,  ketika ada penawaran pada bulan Juni lalu ” bagi siapa siapa yang mau  mengundurkan diri akan di beri satu kali gaji sesuai UU Omnibus Law”.  Sebanyak 36 karyawan yang saat itu mau dan mengajukan pengunduran diri namun itu pun tidak dibayarkan.

Malah pihak perusahaan menggiring dan memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon.

” Apa tidak pembodohan namanya itu,  36 karyawan mau mengundurkan diri sesuai pengumuman dari Kadafi dan HRD PT BBA, Sri Atika. Ehh ..malah mau dikasih pesangon 0,5 kali saja. Itu kan sudah penipuan buat kita para karyawan ini, makanya tidak jadi diterima,” ujar Egi Afrizal, Humas PUK SPTSK SPSI PT BBA Camno, Senin (25/7/2022) di Batam Center.

Lanjut Egi, sebanyak 282 karyawan permanen dari anggota serikat SPSI yang haknya belum diselesaikan, dan sekitar 70 karyawan permanen dari serikat SPMI.

Sebelumnya sudah dilakukan 3 kali Bipartit namun tidak membuahkan hasil. Kini mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan yang difasilitasi Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Batam telah berjalan.

Untuk diketahui, masa kerja semua karyawan yang permanen ini antara 10 tahun hingga 20 tahun.

“Penawaran yang diberikan pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya Johan Sembiring yakni sebesar 0,5 kali pesangon, itu tidak manusia. Kita mau ikut aturan perusahaan yaitu 1 kali PMTK,” ungkap Egi.

1 PMTK adalah perusahaan yang mengenakan PHK pada karyawan harus membayar uang pesangon sebesar 1 kali upah per bulan. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

Contoh sederhana dari 1 PMTK ketentuan pasal 27 ayat 2, yakni PHK massal karena pihak perusahaan dinyatakan tutup karena mengalami kerugian yang terus-menerus.

Dijelaskan Egi, bahwa pihak perusahaan tidak ada memberitahukan sebelumnya kalau perusahaan mau tutup. Setelah ada Bipartit pertama pada tanggal 14 Juli 2022, baru pihak perusahaan mengumumkan melalui Johan Sembiring.

Terkait persoalan hak pesangon karyawan PT BBA yang tidak dibayarkan ini, maka sudah ada kesepakatan antara karyawan dan pihak menejemen perusahaan.

Isinya, barang atau mesin tidak boleh keluar. Notulen sah dan ditanda tangani oleh GM Lim Kai Heng dan HRD PT BBA, Sri Atika bersama serikat SPSI dan SPMI.

“Atas dasar kesepakatan itu, kami para karyawan PT.BBA Cammo Batam Center, secara 24 jam bergantian menjaga agar tidak ada sekecil apapun barang tidak boleh keluar,” tegas Egi.

Sementara, salah seorang karyawan lain menyampaikan bahwa perusahaan PT BBA ini tidak merugi atau tidak dapat orderan. Namun, ada dugaan Lim Kai Heng sengaja ditempatkan bekerja pada bulan Mei lalu di PT BBA untuk merusak.

Buktinya, orderan sudah dipindahkan ke PT Gmli Indonesia. Bukan itu saja, Sri Atika yang awalnya HRD di PT BBA, kini sudah ditarik bekerja di PT Gmli Indonesia. Tuturnya. (Nikson).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.