Rahip Cs, Terdakwa Kasus OTT SMPN 10 Batam Sidang Akan Hadirkan Saksi Kamis Depan

Lima terdakwa OTT SMPN 10 Batam disidangkan

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Terdakwa Rahip yang merupakan Kepala SMPN 10 Seipanas Kota Batam menjalani sidang perdana bersama 4 terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (29/11/2018) lalu.

Rahip dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 di SMPN 10 Seipanas ini, sempat berkilah dan mengaku tidak ikut dalam lingkaran pungutan liar ini. Namun setelah Empat terdakwa ditangkap lebih awal namanya pun terbongkar.

Bacaan Lainnya

Lima terdakwa dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke meja hijau untuk disidangkan diantaranya: terdakwa Baharudin selaku Ketua Komite, Antonius Yudi Noviyanto wakil kepala sekolah, Mismarita dan staf Ratu Rora termasuk Rahip.

Dari masing – masing terdakwa telah diamankan uang sebagai barang bukti dengan jumlah yang cukup fantastik diantaranya: Baharudin Rp270 juta, Antonius Rp35 juta dan Rahip Rp160 juta. Sementara dari tangan terdakwa Mismarita dan Ratu Rora sebesar Rp3 juta.

Uang tersebut mereka terima dari orangtua calon siswa yang sudah lolos masuk sebagai siswa dan siswi di SMPN tersebut. Dan setiap calon siswa menyetorkan uang mulai dari Rp640 ribu hingga Rp3 juta.

Dari fakta persidangan perdana bahwa, terdakwa Rahip dan Antonius Yudi Noviyanto di dampingi pengacara Zakis SH. Untuk terdakwa Baharudin didampingi pengacara Mustari SH, terdakwa Ratu Rora didamping kuasa hukum Ade Tri Hartanty M.H dan Agus SH.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ryan SH, Mega SH dan Kadek SH yang ketiganya dari Kejaksaan Negeri Batam mendakwakan Kelimanya dengan
Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Masing- masing terdakwa berkasnya splitsing atau pemecahan berkas,” kata Ryan SH.

Kelima terdakwa tidak melakukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut ada yang istimewa, dimana kelima terdakwa tidak memakai baju tahanan seperti layaknya tahanan lainnya.

Terkait kelima terdakwa yang tidak menggunakan baju tahanan ini saat dikonfirmasi dengan mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Amiral M.H mengatakan bahwa, hal itu tidak masalah dalam persidangan.

“Sebenarnya hal itu tidak masalah dalam persidangan,” kata Amiral M.H pada Telisiknews.com.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.