Raden Evy: Langgar UU Kepabeanan, Dua Tersangka Penyeludup Satwa dan Tumbuhan di Jerat Pasal Ini

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan oleh dua tersangka AG dan TD dapat digagalkan pihak Bea dan Cukai Kota Batam.

Kecurigaan petugas hingga melakukan pemeriksaan kapal dan ditemukan 909 ekor Kura-kura dan 24 ekor Iguana yang diselundupkan dari pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke pelabuhan Batu Ampar Batam, menggunakan Kapal KM Batam Indah (BI) IV.

Bacaan Lainnya

“Satwa dan tumbuhan ini tak memiliki dokumen lengkap. Kita juga mencurigai ada sejumlah koli barang yang tidak tercantum di dalam manifest,” tutur  Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, Jum’at (13/7/2018) dikantornya.

Kedua tersangka menurut Evy dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) jo. Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana jo. Undang-Undang Karantina.

Di dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 itu terdapat 24 pengaturan sanksi adminitratif, dengan sanksi minimal berupa denda sebesar Rp1 juta dan sanksi maksimal berupa denda sebesar Rp50 juta. Sementara denda dalam bentuk kelipatan nilai nominal pelanggaran, minimal 100% dan maksimal 500% dari nilai nominal pelanggaran tersebut.

Selain satwa yang dilindungi juga  diamankan hewan lainnya antarlaian: 6 ekor burung perkutut, 12 ekor love Bird, 1 ekor anak buaya dan 12 batang tanaman hias. Ujar Evy.

Selanjutnya, setelah selesai proses pencacahan maka satwa dan tumbuhan tersebut dititipkan ke Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar SDA Riau di Batam. Bea Cukai mengajukan permohonan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam.

“Pengajuan permohonan ke Balai Karantina sudah kita lakukan untuk uji laboratorium untuk kesehatan satwa dan tumbuhan tersebut,” kata Evy.(Ri)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.