Putusan Sela, Hakim Perintahkan Sidang Terdakwa Jakobus Silaban Dilanjutkan

TELISIKNEWS.COM,BATAM —Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik melalui medsos Whatshapp yang melibatkan seorang pengacara bernama Jakobus Silaban dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Batam melalui putusan sela menolak keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.

Ketua majelis hakim Reni Pitua Ambarita menyatakan, surat dakwaan Jaksa telah memenuhi unsur formil dan materil sehingga dinyatakan sah secara hukum sebagai dasar memeriksa perkara.

Bacaan Lainnya

Dalam eksepsinya, pihak tim kuasa hukum terdakwa Jakobus meminta dibebaskan dari dakwaan. Kemudian dalam surat dakwaan Sofian dari kementerian komunikasi sebagai ahli tersebut tidak berdasar. Atas keberatan PH terdakwa ini maka pertimbangan hakim menolak.

“Menolak keberatan tim penasihat hukum dan melanjutkan pemeriksaan dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata ketua majelis hakim Reni membacakan amar putusan sela pada sidang yang digelar, Kamis (6/9/2018).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Jakobus mem-posting hal-hal yang berbau provokatif, seperti penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Waka Polda Kepri.

Dalam medsos tersebut terdakwa Jakobus Silaban memposting di grup Whatshapp yang didalamnya ada komentar soal narkoba atau sabu – sabu. Demikian ciutanya.

“Yang keluar ini BD (Bandar) nampaknya sabu – sabu ya,” kata Jaksa menirukan postingan terdakwa dalam dakwaan.

Menurut ahli bahasa Diari Sapta Rindu Simanjuntak M.Si mengatakan bahwa, kata–kata ” Yang keluar ini BD nampaknya sabu-sabu ya” mengandung makna Emotif karena menimbulkan sebuah akibat berupa adanya reaksi mengenai pembicaraan terhadap apa yang dirasakan atau di pikirkan.

Kemudian, intensi makna mengenai maksud pembicaraan. Jika BD yang dimaksud bandar maka tuturan ini mengandung Intensi. Seseorang yang disebut BD sabu- sabu, merupakan anggota grup WA yang keluar bernama Menner Janpi. Sehingga inti dari pembicaraan adalah “Yang keluar” Siapa yang keluar..?.

Siapa sesungguhnya yang dimaksud Menner Janpi yang keluar itu adalah: anggota grup WA FPK dan secara kebetulan Waka Polda Kepri Brigjen. Pol. Drs.Yan Fitri Halimansyah keluar dari grup tersebut.

Perbuatan terdakwa Jakobus Silaban sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) UU RI  Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang : informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.