Pura -pura Sakit, Sidang Terdakwa Stenny Erick Ditunda

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terpantau sejak sampai di Pengadilan Negeri Batam dan duduk hampir kurang lebih dua jam di ruang sidang, terdakwa Stenny Erick penggelapan uang perusahaan PT Altrak 1978 tidak ada keluhan.

Namun pada saat giliran sidang dan duduk di kursi pesakitan, Stenny Erick berpura – pura sakit. Dengan berjalan agak membungkuk dan wajahnya kusut seperti mengiang kesakitan.

Bacaan Lainnya

Kamu kenapa,apa sidang bisa dilanjutkan? Tanya hakim Syahlan pada terdakwa Stenny Erick. Tidak bisa, jawab terdakwa, sakit saya kambuh dan tidak mampu mengikuti sidang ini.

Sementara empat saksi telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Dua dari empat saksi bertempat tinggal di Jakarta,sehingga kehadirannya akan sulit untuk datang kembali karena jarak,waktu dan biaya.

Setelah keempat saksi duduk dibangku dibelakang terdakwa Stenny Erick, hakim ketua Syahlan memberikan penjelasan bahwa katanya terdakwa sakit dan sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan.

“Sidang ini tidak dapat dilanjutkan karena sakit terdakwa kambuh maka sidang ditunda dan diundur pada hari Rabu depan,” kata Hakim Syahlan, Kamis (7/1/2019) sore.

Anehnya, penundaan sidang tersebut karena alasan sakit tanpa ada surat keterangan resmi dari dokter. Terdakwa hanya mengaku- ngaku sakit, dan hakim langsung menunda. Sementara saksi yang jauh dari Jakarta tidak menjadi pertimbangan.

Kemudian JPU Rumondang Manurung mengaku heran terhadap tingkah terdakwa, ” Mulai tadi dia duduk disitu tidak ada mengeluh bahkan saat dari ruang tahanan ke dalam ruang sidang ini, jalannya sangat bagus dan tidak ada apa – apa. Giliran mau di sidangkan sudah mengatakan sakit,”kesalnya.

Terdakwa Stenny Erick merupakan karyawan PT. ALTRAK 1978 Batam sejak  tanggal 1 April 2011. Kemudian diangkat sebagai Customer Support Officer (CSO) sejak tanggal 1 April 2014 sampai dengan sekarang.

Dalam pekerjaan terdakwa yaitu
mencari customer baru dan menjaga
hubungan baik dengan customer/ pelayanan purna jual serta menerima
order customer dan memastikan barang sampai alamat tujuan sampai ke penagihan.

Bahwa PT. Altrak 1978 bergerak di bidang distributor alat berat dan servise alat berat dan distribusi. Sales sparepart yang melakukan penawaran kepada calon customer dengan membuat penawaran, kemudian apabila calon customer berminat maka diterbitkan Purchase Order (PO) dan dikirim melalui sales atau email.

Selanjutnya sales menyerahkan PO kepada Administrasi untuk menginput PO pada sistem perusahaan dan membuat packlist ke bagian gudang. Apabila lengkap dikonfirmasi ke Admin dan dikeluarkan Sales Order (yang ditanadangani oleh Admin,leader, petugas gudang, sales dan tanda tangan customer).

Terdakwa sebagai Customer Support Officer (CSO) melakukan transaksi secara manual dengan membuat Purchase Order yang seolah- olah permintaan dari customer, lalu oleh terdakwa Purchase Order tersebut diserahkan kepada admin, kemudian oleh admin Purchase Order yang dibuat oleh terdakwa tersebut diproses transaksi penjualannya atau Part Sales Order (PSO), atas dasar PSO tersebut lalu terdakwa meminta kepada karyawan gudang untuk mengeluarkan barang dari dalam gudang sesuai packlist atau perintah penyiapan barang di gudang dari admin.

Dari aksi dan perbuatan terdakwa maka pihak PT Altrak 1978 mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.1.009.427.670, milyar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana. Kata JPU dalam dakwaannya.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.