PT Wecoy Line Kalah, Gugatan PT Natwell Shipyard SGD 2.772.000 Dikabulkan PN Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Sidang putusan perkara perdata terkait biaya labuh tambat 9 unit kapal, antara PT Natwell Shipyard Batam selaku penggugat, dengan PT Wecoy Lines PTE LTD sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/1/2018).

Kapal tugboat Permata Nusantara III milik PT Wecoy PTE LTD (foto istimewa)

Bacaan Lainnya

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan memerintahkan tergugat membayarkan biaya labuh tambat sejak April 2011 sebesar SGD 2.772.000 serta menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara sebesar 4 juta. Kata Hera Polosia SH didamping hakim anggota Iman Putra SH dan Rozza El Afrina SH.

Awal perkara ini pada bulan Maret 2011, PT Natwell mengirimkan email ke PT Wecoy Line agar kapalnya disingkirkan. Namun pihak Wecoy minta toleransi waktu sampai 15 April 2011. PT Natwell Batam menyetujui dengan syarat, kalo sampai 15 April 2011 kapal tidak ditarik akan charge biaya labuh tambat. Namun kenyataanya kapal PT Wecoy Line sampai sekarang tetap parkir di Tanjunguncang.

Perusahaan asal Singapore ini sejak tahun 2008 sampai sekarang, menyandarkan 9 kapalnya di PT Natwell Shipyard Batam. Sehingga pembiayaan itu terhitung sejak 15 April 2011 hingga gugatan diajukan 2017, dengan total biaya yang dituntut sebesar SGD 2.772.000 dengan hitungan 100 dollar per hari. Kata Nur Wafiq SH selaku kuasa hukum penggugat.

Setelah adanya mediasi di Pengadilan Negeri Batam dengan hakim Endi Nurindra Putra SH, pihak PT Wecoy Line meminta agar biaya labuh tambat dihitung hanya 60 dollar perhari per kapal. Hal itu di setujui PT Natwell, namun dalam persidangan tidak lagi bersedia hingga sidang gugatan dikabulkan dan PT Wecoy Line kalah.

Sementara, jika kapal PT Wecoy Line Pte. Ltd  pakir di Singapore, maka biaya parkir perhari yang harus dikeluarkan bisa 250 dollar. Inilah mungkin alasan mereka tidak mau menggeser kapalnya. Tutur Nur Wafiq SH.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.