PT Rexvin Keok di BPSK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Penggugat

TELISIKNEWS.COM,BATAM – PT Rexvin Putra Mandiri salah satu perusahaan developer pembangunan perumahan atau rumah toko (Ruko ) di Kota Batam. Perusahaan yang berkantor di komplek Ruko Palm Spring B2 No.08 Batam Center ini keok di sidang putusan BPSK.

PT Rexvin digugat oleh konsumen Edi melalui kuasa hukumnya Hendri Irawan SH di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atas kesepakatan perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan nomor 320/PPJB/RPM/VII/2014 tanggal 06 Agustus 2014 di komplek perumahan Rexvin Green Park Blok A Cluster Orchid Kecamatan Sagulung Batam.

Bacaan Lainnya

Sesuai perjanjian yang disetujui kedua belah pihak, tergugat (PT Rexvin) berjanji akan menyelesaikan pendirian dan menyerahkan tanah dan bangunan tersebut untuk dapat dipergunakan penggugat selambat – lambatnya pada April 2017.

Apabila setelah lewatnya waktu belum juga diserahkan tanah dan bangunan tersebut maka akan dikenakan denda sebesar 0,2 persen per hari dari jumlah total angsuran uang muka atau angsuran pelunasan yang telah dibayar dengan maksimal 10 persen kepada penggugat.

Namun sampai Agustus 2017, PT Rexvin tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan secara nyata bangunan dan rumah yang dijual sehingga digugat oleh konsumen karena sudah menjadi wanprestasi. Kata Hendri Irawan.

Dalam sidang putusan di BPSK, PT Rexvin Putra Mandiri (tergugat) tidak pernah hadir selama dua kali persidangan. Ketua Majelis Sadri Khairuddin dengan anggota Effendi Ibrahim dan Juhrin Pasaribu memutuskan bahwa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kemudian menghukum tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus nilai pembayaran angsuran uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp.120 juta.

Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus keterlambatan sebesar 10 persen dari Rp120 juta yaitu:Rp12 juta. Dan menolak gugatan selebihnya.

Kemudian putusan BPSK ini diperkuat penetapan dari Pengadilan Negeri Batam, setelah penggugat mengajukan permohonan eksekusi putusan. Ketua Pengadilan Negeri Batam Syahlan menetapkan bahwa: mengabulkan permohonan pemohon.

Memerintahkan kepada panitera PN Batam jika ia berhalangan menunjuk salah seorang wakilnya sebagai jurusita yang dianggap cakap dan mampu untuk melaksanakan pemanggilan dengan resmi kepada terhimpun eksekusi( PT Rexvin).

Selanjutnya, memerintahkan supaya PT Rexvin Putra Mandiri menghadap Ketua Pengadilan Negeri Batam pada hari Rabu tanggal 7 November 2018 jam 09 WIB. Tegas Syahlan dalam surat putusannya yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2018.

PT Rexvin Putra Mandiri (Tergugat) tidak menerima putusan BPSK dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam dan malah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam, melalui kuasa hukumnya Allingson.

Majelis hakim yang menyidangkan gugatan PT Rexvin ini, sempat dibuat binggung karena putusan yang sudah dijatuhkan BPSK dan penetapan dari PN, bukannya dijalankan dan malah melakukan menggugat kembali.

“Saat sidang tadi majelis hakim binggung melihat gugatan kuasa hukum PT Rexvin, karena gugatannya tidak beralasan. Seharusnya cukup jalankan putusan BPSK dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam,” kata Hendri Irawan, Senin (5/11/2018 ) sore di PN Batam.

Lanjut Hendri, salinan putusan telah disampaikan kepada para pihak termasuk pada PT Rexvin Putra Mandiri. Putusan tersebut disampaikan BPSK pada tanggal 28 Agustus 2018 lalu. Artinya masa 14 hari sudah lewat untuk melakukan gugatan jika ada pihak yang tidak terima.

“Karena 14 hari tidak tanggapi, maka kami mengajukan permohonan untuk eksekusi ke Pengadilan Negeri Batam. Atas gugatan PT Rexvin yang sudah lewat batas 14 hari, maka majelis hakim menolaknya,” tutur Hendri Irawan.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.