PT BCI Gugat BUBU Hang Nadim di PN Batam , Ini Alasanya

TELISIKNEWS.COM, BATAM – PT Bess Central Insurance ( BCI) merupakan tenant tetap yang ada dilantai 2 Bandara Hang Nadim Batam. Perusahaan ini adalah melanyani asuransi tambahan pada penumpang pesawat udara resmi yang berkantor pusat di Jakarta dan kantor cabang di Kota Batam.

Seiring berjalannya waktu, PT BCI dengan pihak BP Batam yang diwakili oleh Direktur Badan Usaha Bandar Udara ( BUBU) Hang Nadim Batam, melakukan kerjasama penyewaan tenan atau konter yang dituangkan dalam surat perjanjian sewa dengan jangka waktu kontrak per 6 bulan.

Bacaan Lainnya

Perjanjian sewa tenan atau konter ini sudah berlangsung selama 3 tahun, namun setiap ada perubahan atau perpanjangan kontrak selalu didahului rapat dan isi notulen yang disepakati kedua belah pihak dituangkan dalam surat perjanjian sewa.

Dan sebelum surat perjanjian sewa diberikan oleh BUBU, pihak penyewa sudah dianggap sah menjadi penyewa karena kesepakatan di rapat notulen. Hal ini juga sudah berjalan bertahun tahun di setiap perpanjangan kontrak sewa.

Disamping itu, salah satu isi notulen rapat yang di buat BUBU yaitu :pihak penyewa harus memberikan uang deposit sebesar Rp 30 juta pada BUBU. Hal itu disanggupi oleh PT Bess selaku pihak penyewa tenan. Tutur Chrishandoyo SH, Selasa(20/3/2018) selaku penasehat hukum PT BCI usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang Perdata ini dipimpin ketua majelis hakim M.Chandra SH dengan dua anggota Jassael Manulang dan Rozza serta Jaksa Rosmala Sembiring mewakili pihak tergugat 1 BUBU dan tergugat 2 BP. Kawasan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

Dalam persidangan, terungkap bahwa kedua belah pihak sudah menjalani poin-poin yang tertera di dalam Notulen yang dibuat dan disepakati keduanya, tertanggal 5 Juli 2017. Dan point tersebut menjadi dasar berlanjutnya peejanjian kerjasama sewa menyewa tenan dari BUBU Hang Nadim ke PT BCI.

Perjanjian kerjasama keduanya berakhir pada 30 Juni 2017, namun kerjasama tersebut berlanjut dengan adanya notulen yang disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.

Diantara yang termuat di notulen itu ada point-point yang disepakati antaralain : besaran sewa, kewajiban para pihak, luasan dan batasan kerjasama serta penyerahan uang deposit sebesar Rp.30 juta.

Dijelaskan Chrishandoyo, keberadaan obyek yang disewakan adalah merupakan aset negara. Jika mengacu pada pengelolaan aset negara yang baik, maka pihak swasta hanya bisa menggunakan aset negara sesuai dengan masa kontrak.

“Anehnya, seluruh isi notulen dijalankan atas arahan BUBU, tapi ditengah jalan mereka meminta kita menghentikan operasional,” ungkpanya.

Selain menempuh jalur hukum di pengadilan, pihak PT BCI juga telah menyampaikan laporan ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepri, atas dugaan telah terjadinya maladministrasi yang dilakukan BUBU Hang Nadim Batam.

Sementara itu, Yohana Ester Topira dihadirkan sebagai saksi dari pihak PT BCI dan menerangkan, ia yang sudah bekerja selama 3 tahun di PT Bess dilakasi Bandara Hang Nadim Batam. ia mengaku sudah mengetahui hingga 5 kali perpanjangan kontra sewa dengan lama kontrak setiap 6 bulan.

Menurutnya, setiap perpanjangan atau berakhirnya masa kontrak, pihak BUBU selalu mengundang rapat PT BCI yang diwakili Juliana selaku Direktur. Notulen tanggal 6 Juli 2017 itu isinya perpanjangan kontrak dengan Juliana dari PT Bess dan saksi Beni dari PT Nadia. Ungkap Yohana.

Contract adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum atau hak dan kewajiban (prestasi). Oleh karena itu, merancang kontrak adalah merupakan suatu aktivitas untuk mengatur dan merencanakan struktur (susunan), anatomi dan substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

Sementara Perjanjian terdiri dari tertulis
dan tidak tertulis. Perjanjian selama diakui oleh para pihak harus ditaati, bila tidak maka disebut wanprestasi. ( Nikson Juntak )

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.