PT BBA Tawarkan Uang PHK Hanya 0,5. Mediasi Buntu di Kantor Disnaker Batam

Perwakilan karyawan dan tim kuasa hukum PT BBA saat mediasi di kantor Disnaker Batam(ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam antara menejemen PT BBA Cammo dengan perwakilan karyawan menuai jalan buntu.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Disnaker Kota Batam, Hendra Gunadi menyampaikan bahwa belum ada kesepakatan dalam mediasi pertama ini, dan akan dilanjutkan lagi hari Selasa depan untuk mendengar keputusan akhir dari masing – masing pihak.

Bacaan Lainnya

“Mediasi ini buntu dan Selasa depan dilanjutkan untuk mendengar keputusan akhir dari masing – masing pihak,”ungkap Hendra Gunadi, Kamis (28/7/2022) sore kepada Telisiknews com.

Dalam pertemuan mediasi tersebut dihadiri oleh pengacara PT BBA Cammo, sedangkan dari karyawan diwakili oleh PUK SPSI dan SPMI.

Diterangkan Hendra bahwa karyawan mengharapkan ada tambahan dari 0,5 ketentuan yang sudah ditawarkan oleh pengusaha melalui pengacaranya.

Sementara pihak perusahaan mengaku tidak ada tambahan karena tidak ada kemampuan untuk itu.

Pihak karyawan meminta tambahan uang pesangon PHK dari 0,5 yang sudah ditawarkan pengusaha itu,” ujar Hendra.

Sebelumnya, Ketua komisi IV DPRD Batam telah memanggil pihak PT BBA untuk hadir di rapat dengar pendapat (RDP). Namun pihak PT BBA tidak mau hadir dalam rapat tersebut dan hanya dihadiri Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Propinsi Kepri dan Disnaker Kota Batam.

Perwakilan karyawan meminta pada menejemen PT BBA untuk transparansi soal katanya perusahaan merugi sejak tahun 2018 silam.

“Jangan hanya mengaku merugi tanpa ada data yang jelas. Kami mau agar menejemen PT Batam Bersatu Apparel (BBA) Cammo untuk transparansi soal keuntungan dan kerugian perusahaan. Karena selama ini, perusahaan aman -aman saja dan produksi berjalan dengan baik,” ujar Rosit, Ketua PUK SPSI PT BBA.

Soal isu tutupnya PT BBA Cammo sudah diketahui oleh Dinas pengawasan tenaga kerja provinsi Kepri sekitar satu bulan lalu. Informasi itu  dari pengurus serikat PT BBA dan langsung cek ke lokasi.

Setelah dicek ke lokasi, melalui
Likuidator menyampaikan bahwa perusahaannya merugi sejak tahun 2018. Sehingga pihak perusahaan hanya sanggup membayar uang pesangon sebesar  0,5  Omnibus law.  Ungkap Ali, pengawas Disnakertrans Kepri. (Nikson )

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.