PT Batama Gugat Menejemen Apartemen Formosa Hotel di PTUN Kepri

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) di Sekupang Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyidangkan gugatan PT Batama dengan tergugat PT Artha Utama Propertindo ( Menejemen Apartemen Formosa Hotel ) Nagoya- Batam.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Ali Anwar dengan hakim anggota Dien Novita dan Debora Parapat, dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat (PT Batama).

Bacaan Lainnya

PT Batama menghadirkan 1 ahli lingkungan hidup dari FKH Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan 4 saksi Fakta antara lain: Tedy Susilo, Arjuan, Hambali, Dr.Wahyu Yun Santoso SH. lLM M.H (ahli) dan Dohar Hasibuan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Air Kota Batam.

Dalam keterangan saksi Tedy Susilo yang merupakan patner bisnis PT Batama menerangkan duduk persoalan lahan yang ada di Citywalk dengan Formosa Hotel. Dimana sejak tahun 1983, pihaknya telah menerima PL dari BP Batam dan termasuk lahan yang disengketakan.

Kemudian, PT Batama membangun Citywalk, dan pada saat perpanjangan PL sekitar tahun 2010, baru membuka  lahan untuk jalan dan membuat  penerangan. Sepanjang sungai atau drainase PT Batama meminta izin pengelolahan kepada BP Batam,  sepanjang tidak diperuntukkan bisnis.

“PT Batama membuka lahan untuk  jalan dan membuat lampu penerangan. Kami meminta izin pengolahan ke BP Batam  sepanjang sungai, sepanjang tidak diperuntukkan bisnis. Kami buat penghijauan dengan penanaman pohon keras agar tidak terjadi longsor,”

“Kami rawat sepanjang parit tersebut dengan pemeliharaan setiap hari, jika lampu jalan mati diganti, tumbuhan yang rusak kami tanam kembali,” kata Tedy. Susilo, Rabu (7/8/2019) di PTUN Sekupang Kota Batam.

Lanjut Tedy, izin pengelohan parit tersebut telah diberikan BP Batam pada PT Batama, namun ada timbul gesekan sejak tahun 2018 hingga perkara ini maju ke persidangan ini.

“Kami dihubungi pejabat BP Batam Wesly untuk datang ke BP Batam dan mengatakan mencari solusi yang baik. Kemudian Ketua BP Batam, Lukita juga memanggil kami dan berpesan agar diselesaikan dengan persuasif,” terang Tedy Susilo.

Karena belum adanya titik temu dengan pihak Menejemen Formosa hotel, pihak dari PT Batama tidak mau terlalu aktif dan hanya pasif agar tidak ada kata -kata lain.

‘Kami kembali diundang Pebrialin ke kantor Pemko Batam, yang di fasilitasi oleh Asisten Pemko Batam, pada bulan Maret 2018. Dan meminta agar para pihak bisa menyelesaikan dengan baik,” ujar Tedy.

Namun hal untuk menyelesaikan tetap.tidak ada titik temunya, bahkan sekitar Maret 2018, pihak tergugat membongkar ulang jembatan serta  melakukan penebangan pohon yang dibuat PT Batama. Selain itu di dekat akses jembatan, mereka membuka akses jalan pada malam hari sekitar pukul 22 00 WIB. Tegas Tedy memberi keterangan pada majelis hakim.

Ketua RW 002 Lubuk Baja dihadirkan sebagai saksi dan menerangkan bahwa, jalan masuk ke Apartemen Formosa Residence harus melewati arah jalan Iman Bonjol yang  bersebrangan dengan komplek Center Point’ Nagoya.

Pihak pengembang dari Apartemen Formosa Residence ini tidak pernah permisi dari warga sekitar, harusnya menyelesakan permasalahannya dengan masyarakat yang saat ini masih belum menemukan titik temu.

Hal tersebut terkait dengan adanya penolakan yang dilakukan oleh warga Center Point atas pembangunan apartemen itu, karena dianggap berdampak kepada lingkungan sekitar pembangunannya.

“Kalau masih ada persoalan di masyarakat dan sekitar, semua persoalan itu harus diselesaikan, karena itu membuat tidak nyaman. Tidak nyaman bagi masyarakat maupun bagi pengembang sendiri,” kata Hambali usai persidangan di PTUN Sekupang Kota Batam.

Menurutnya, terjadinya penolakan karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pengembang kepada masyarakat.

“Saya harapkan pengembang untuk aktif di masyarakat supaya tidak ada lagi pro dan kontra. Sebenarnya semua harus diselesaikan oleh pengembang. Jangan sampai semua masyarakat itu terdampak. Meminta semua investor dan pengembang agar selesaikan persoalan dengan masyarakat dan PT Batama selaku pengembang Nagoya Citywalk,” pintanya.

Terkait perkara ini, Samsul Sitinjak selaku pengacara negara mengatakan bahwa, PL yang awalnya di pegang pihak PT Batama, telah ada perubahan  tahun 2011. Lahan yang katanya diberikan izin pengolahan oleh BP Batam telah berubah menjadi ROW jalan.

“Artinya, kedua pihak yang berperkara tidak ada yang menjadi pemilik lahan tersebut karena diperuntukkan untuk ROW jalan,” terang Samsul Sitinjak.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.