Proyek Kapal Robray T-4 Gagal, Marjoni Direktur PT. Eva Puspita Sari Jadi Terdakwa

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Nico Nixon Situmorang Cs, Penasehat Hukum (PH ) terdakwa Marjoni melakukan nota keberatan terkait perkara kapal Robray T-4 milik Asetanian Marine PTE.

Menurut PH terdakwa Marjoni bahwa:
Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak berwenang dalam mengadili perkara ini karena ada perjanjian Arbitrase antara pemilik kapal dengan penerima kerja.

Bacaan Lainnya

“PN Batam tidak berwenang mengadili perkara ini karena ada perjanjian Abritrase, disamping itu masih berjalan gugatannya di PN Batam. Kami mohon agar perkara ini tidak dilanjutkan sebelum adanya putusan gugatan tersebut,” kata Nico Nixon Situmorang, Senin (14/1/2019) di ruang sidang Mudjono.

Catatan: perjanjian arbitrase adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, dimana para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa yang sementara dihadapi atau sengketa yang mungkin terjadi di masa datang untuk diselesaikan melalui arbitrase.

Terdakwa I Edi Ilham Mubarak Amir bersama-sama dengan terdakwa II Marjoni, pada tanggal 13 September 2015, 9 Nopember 2015 dan terakhir tanggal 12 Januari 2016. Bertempat di dok galangan PT. DOK & PERKAPALAN KODJA BAHARI Kabil Kota Batam.

Kedua terdakwa melakukan mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, berupa material besi milik Asetanian Marine PTE  LTD  untuk proyek modifikasi Kapal Robray T-4 berupa : plat besi utuh (Steel Plate) dan Besi Siku maupun besi – besi yang telah di fabrikasi menjadi blok – blok fabrikasi, serta barang – barang lain.

Barang tersebut berupa Flipper Delta Anchor (jangkar) berat 8,5 Ton dan 10 Ton, Sling wire dan Plat Fender.

Berawal adanya kerjasama antara Asetanian Marine PTE LTD dengan PT. Metacentra yang dibuktikan Surat Perjanjian Kontrak Pembangunan Baru 120 M Ware Barge No. Kontrak : NB-002/MTC-ASET/XI/14 dengan No Lambung : H-027 tanggal 12 November 2014.

Asetanian Marine PTE LTD menunjuk PT. Metacentra sebagai pelaksana untuk merekontruksi Kapal Robray T-4 di dok galangan PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari Cabang Batam dengan nilai kontrak sebesar SGD 5.040.000.

Dengan kesepakatan kebutuhan material sebanyak 2.800 ton dengan harga per ton SGD 1.800. Kemudian sistim pembayaran yang akan dilakukan oleh Asetanian Marine PTE LTD kepada PT. Metacentra secara bertahap.

Selanjutnya, kerjasama yang dilakukan oleh Asetanian Marine PTE LTD dengan PT. Metacentra yaitu: modifikasi Kapal Robray T-4. Proyek tersebut dilakukan dalam rangka modifikasi kapal untuk diperbesar dan diperpanjang dari ukuran semula dengan panjang awal 87 m diperpanjang menjadi 120 m dan lebar awal 27 m menjadi 42 m dengan waktu pelaksanaan proyek selama 5  bulan.

Dalam perjanjian tersebut, target waktu proyek pembangunan / rekonstruksi Kapal Robray T-4 dimulai sejak tanggal 12 November 2014 sampai dengan 12 April 2015,  namun PT. Metacentra tidak mampu memproduksi jumlah pekerjaan sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan dalam kontrak.

Sehingga sesuai Pasal 8 poin 6 Perjanjian Kontrak tertanggal 12 November 2014, maka atas ketidakmampuan tersebut Asetanian Marine PTE LTD memberikan pekerjaan konstruksi Port Sponson Block pada bagian Kapal Robray T-4 kepada PT. Alusteel Engineering Indonesia dengan perkiraan jumlah material yang awalnya untuk pekerjaan PT. Metacentra sebesar 2.800 ton.

Kemudian pekerjaan konstruksi Port Sponson Block pada bagian Kapal Robray T-4 dialihkan pekerjaannya ke PT. Alusteel Enginering Indonesia dengan jumlah material sebesar 1.100 ton, sebagaimana tertuang dalam Surat Amandement No. 1 To Contrak No : NB-002/MTC-ASET/XI/14 New Building Of 120M ware Barge, Hull No : H-027 (Amandemen Perubahan Kontrak).

Sehingga bagian yang dikerjakan PT. Metacentra berkurang dan menjadi 1.700 ton.” Kemudian pekerjaan konstruksi Port Sponson Block pada bagian Kapal Robray T-4 yang dikerjakan oleh PT. Metacentra dan PT. Alusteel Engineering Indonesia tidak selesai dikerjakan karena dihentikan untuk sementara oleh menejemen Asetanian Marine PTE LTD.

Dalam perjanjian kerjasama ini, terdakwa Marjoni selaku Direktur PT Eva Puspita Sari tidak berhubungan langsung dengan Asetanian Marine PTE LTD pemilik kapal Robray T-4.

Namun pada tanggal 5 Februari 2016, terdakwa II Marjoni dan Yunas dari PT. Eva Puspita Sari bersama dengan orang–orangnya telah melakukan bongkar muat material besi untuk dipindahkan ke belakang Kontainer Office PT. Metacentra, dengan menggunakan truk trailer dan lori craneyang membawa plat besi sekitar 17 lembar keluar dari galangan.

Perbuatan para terdakwa Marjoni  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Kata Jaksa Zulna Yosepha.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.