Priyo, Napi Teroris dari Lapas Nusakambangan Cilacap Bebas

TELISIKNEW.COM,CILACAP- Priyo Hutomo alias Iyo, warga binaan Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Cilacap resmi bebas murni setelah  menghabiskan masa tahanannya, Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 10.25 WIB.

Napi Terorisme ini di putus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 583/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel pada tanggal 10 September 2014. Dan pasal yang dikenakan Pasal 15 jo 7 Perpu No. 1 Tahun 2002.

Bacaan Lainnya

Adapun pelaksanaan pembebasan napi ini antara lain: surat bebas dari Lapas Klas IlA Pasir Putih Nusakambangan No. W13.PAS. PAS 24.PK.01.01.02-115 tanggal 26 September 2018. Bahwa Napi atas nama Priyo Hutomo telah habis menjalani masa pidana (Bebas Murni).

Pada saat napi meninggalkan Lapas, ia  dikawal oleh Petugas Lapas Andi selaku KPLP Lapas klas IIA Pasir Putih Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah. Priyo dijemput oleh orang tua beserta kerabatnya.

Kemudian mereka meninggalkan Pos Wijayapura dengan menggunakan Kbm Xenia warna Silver No.Pol: B 1340 GKM. Mereka melanjutkan perjalanan menuju ke rumahnya di Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan Kabupaten Banten Jawa Barat. (Yo)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.