Pria Beristri Tega Tusuk Punggung Pacarnya, Komaruddin Disidangkan

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Putus cinta itu memang sakit, seperti yang dirasakan pria beristri bernama terdakwa Komaruddin (35 tahun). Pria yang sudah memiliki 3 anak ini tega menganiaya dengan cara menusuk punggung pacarnya Epah.

Awalnya hubungan asmara terdakwa Komaruddin dengan Epah terjalin indah hingga 4 tahun menjalaninya, namun di saat cinta sedang bersemi, korban mendapat kabar bahwa lelaki yang dicintainya itu ternyata sudah mempunyai istri dan tiga orang anak.

Bacaan Lainnya

Tidak mau dianggap sebagai perusak rumah tangga orang lain, korban pun memutuskan hubungan dengan terdakwa Komaruddin sekitar 4 bulan lalu. Tapi pelaku tidak terima dengan alasan masih mencintai korban.

Dalam persidangan secara virtual di PN Batam, terdakwa menerangkan bahwa ia dengan Epah sudah pacaran selama 4 tahun. Dan diputusin sekitar 4 bulan lalu.

“Saya cemburu dan sudah 4 tahun pacaran, namun saksi Epah putusin. Melihat dia sedang pacaran sama orang lain di kostnya maka ada niat dan minjam pisau dari warung. Lalu menusuk punggung Epah di depan Klinik pukul 23.00 wib,” kata terdakwa saat majelis hakim PN Batam meminta keterangannya, Selasa (22/9 / 2020) siang.

Diterangkan terdakwa, bahwa ia datang ke Batam untuk mencari nafkah buat istri dan 3 anak yang ditinggal di Lampung. Korban putusin itu tidak diterima karena sudah cukup lama berhubungan asmara dengannya.

“Saya udah ada istri dan 3 anak Yang Mulia, mereka tinggal di Lampung. Saya tidak terima diputusin oleh korban,” tegasnya pada Hakim Ketua David Sitorus.

Sementara saksi korban Epah mengakui bahwa dirinya pacaran dengan terdakwa, namun Komaruddin tidak terima diputusin. Dengan terdakwa hanya sebatas pacaran saja.

“Terdakwa menusuk punggung saya 1 kali di dekat kamar kost di depan klinik. Dia tidak terima saat saya bersama dengan karyawan yang punyal kost yang sedang memperbaiki listrik,” kata Hapipah Epah

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kata Jaksa Mega Tri.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.