Praperadilan Penadah Besi Scrap PT Echogreen Gugur Saat Pokok Perkara Disidangkan

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Sebelumnya, hakim tunggal David Sitorus masih menyidangkan praperadilan perkara penadahan besi scrap milik PT Echogreen dengan terdakwa Usman alias Abi dan Umar di PN Batam, Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

Namun selang beberapa jam, majelis hakim yang diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih didampingi hakim anggota Dwi Narumanu dan David Sitorus kembali membuka sidang pertama terdakwa Usman Bin Abi, Umar dan Sunardi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Anehnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Batam David Sitorus belum membacakan atau menetapkan praperadilan yang diajukan pengacara terdakwa Usman dan Umar namun sidang pokok perkara dalam kasus tersebut telah disidangkan.

Melihat sidang tersebut, perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini pada Kasi Intel Kejari Batam sekaligus jaksa penuntut mengatakan bahwa, apabila perkara pokok telah diperiksa maka prapid dengan otomatis gugur.

“Perkara pokok telah diperiksa bahkan dakwaan terdakwa sudah kami bacakan, maka secara otomatis gugur. Sidang prapid dan sidang pokok yang membuat jadwal hakim,” ujar Wahyu Oktaviandi.

Dalam dakwaan primer JPU bahwa terdakwa 1 Usman bin Abi, terdakwa 2 Umar dan saksi Sunardi ( berkas perkara terpisah), baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 sekira pukul 11.00 Wib, mereka yang melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Kemudian, tanggal 24 September 2018 saksi Kasidi alias Ahok selaku Direktur PT. Karya Sumber Daya membeli 4 unit Crane Noell dari Mohammad Jasa Abdullah selaku Direktur Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD sesuai Sales Agreement No.035/KSD-BTM/VIII/2018 dan sesuai dengan bukti pembelian terhadap 4 unit crane noell seharga Rp15 miliar lebih dengan pembayaran lunas.

Selanjutnya, tanggal 24 September 2018 berdasar Invoice No.09-JSE/PTKSD/ 1QC /P1 tanggal 26 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD dan bukti setor pengiriman Bank Mandiri, dengan pengirim atas nama PT. Karya Sumber Daya dan penerima Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD, dengan ketentuan penjual (Mohammad Jasa Abdullah) harus mengirimkan 4 unit crane noell dimaksud ke gudang lokasi pemotongan milik PT. Ecogreen Oleochemicals (Presiden Direktur Jacobus Hartato) di Jl. Kuda Laut No.122 Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam yang disewa oleh penjual untuk kemudian dilakukan pemotongan terhadap crane noell tersebut menjadi potongan besi scrap. Tutur Wahyu.

Lanjut Wahyu dalam dakwaanya, pada tanggal 25 April 2019 sekira pukul 12.00 Wib di gudang PT. Ecogreen Oleochemicalss, saksi Sunardi dan saksi Haryono menemui saksi Purwanto. Selanjutnya oleh saksi Purwanto dipertemukan dengan saksi Dedy Supriadi dan saksi Saw Tun untuk membicarakan penjualan besi scrap crane noell.

Kemudian saksi Sunardi, saksi Dedy Supriadi dan saksi Saw Tun sepakat bahwa harga besi scrap crane noell sebanyak 100 ton adalah R[p.440 juta, dengan harga Rp.4.400 per kg dan pembayarannya melalui transfer ke rekening BNI nomor 0450683527 atas nama saksi Dedy Supriadi. Pengangkutan besi akan dilakukan ke tujuan ke gudang PT. Royal Standar Utama milik Saksi Sunardi.

Perbuatan terdakwa 1.Usman dan terdakwa 2. Umar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pungkas Wahyu.

Usai JPU membacakan dakwaanya, majelis hakim memberi kesempatan kepada pengacara terdakwa, apakah sidang ini langsung dilanjutkan?.Tanya hakim .

Kejari Batam Limpahkan Berkas Tiga Terdakwa Penadah Besi Scrap PT Ecogreen

Kemudian kuasa hukum para terdakwa menyampaikan tanggapannya dan mengatakan bahwa, dakwaan baru diterima majelis hakim.

“Kami akan melakukan eksepsi terkait dakwaan JPU, dan kami minta waktu 1 minggu karena berkas dakwaan juga baru kami terima,” kata Nasib Siahaan.

Selanjutnya, majelis hakim Sri Endang menjadwalkan sidang 2 kali dalam seminggu. Dan lanjutan sidang pada Senin depan dengan agenda mendegar tanggapan dari penasehat hukum (PH ) para terdakwa.

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.