Praperadilan Gugur, Caifung Resmi Jadi Terdakwa Penggelapan 2 juta Dollar Singapore

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar 2 juta dollar Sibgapore milik PT Megastar Shipping Pte Lte, dengan tersangka Caifung alias Afung resmi menjadi terdakwa.

Pemohon mengajukan praperadilan dengan termohon Polda Kepri, namun pada saat pengajuan duplik yang diajukan termohon yang di bacakan hakim tunggal Muhammad Chandra dan menyatakan bahwa, sidang praperadilan ini digugurkan dengan alasan bahwa perkara ini telah diregister dan sidangnya pada haris Kamis depan.

Bacaan Lainnya

“Perkara ini sudah diregister dan sidangnya akan dijadwalkan hari Kamis depan, maka sidang praperadilan ini dinyatakan gugur,” kata hakim Muhammad Chandra, Senin (28/5/2018) pagi di Pengadilan Negeri Batam.

Kemudian Kombes Pol Drs. Toto Wibowo menjelaskan bahwa perkara tersangka Caifung alias Afung ini sudah dilimpahkan pada pihak kejaksaan. Dari bukti -bukti dan keterangan saksi yang diberikan oleh pihak pelapor sudah cukup untuk disidangkan. Sehingga pelimpahan tahap 2 sudah selesai.

Lanjut Toto, awalnya pelapor melakukan audit internal di dalam lingkungan perusahaan, hasilnya ditemukan ketidakseimbangan uang pemasukan dengan uang pengeluaran. Atas audit tersebut, pelapor melaporkan pada pihak kepolisian.Ujar Toto Wibowo.

Berita sebelumnya, perkara penipuan dan penggelapan ini antara pelapor dengan tersangka ada hubungan hukum dalam melakukan pekerjaan, sehingga terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan, baik aturan internal maupun eksternal.

Hubungan kerja yang dilakukan dapat berdampak kepada kelalaian yang disebabkan oleh faktor manusia (pekerja) dalam mengimplementasikan hubungan kerja. Wujud penyimpangan kewenangan itu salah satunya dapat mengarah kepada tindak pidana penggelapan, suatu tindakan yang berangkat dari kepentingan yang keluar dari tujuan yang telah digariskan, baik dalam perjanjian kerja maupun pencapaian tujuan perusahaan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat ketentuan Pasal 374, apabila dilihat dari kaca mata praksisnya dapat berbentuk penggelapan dana kegiatan, mark-up nilai transaksi, pemalsuan tanda-tangan dan pemalsuan surat.

Pemohon yang bekerja di PT Laut Mas cabang Batam yang mengurusi operasional kapal kargo Megastar Shipping Pte Ltd, dilaporkan orang asing yang bekerja di perusahaan lain (PT Cahaya Express).

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.