PPK Proyek Pembangunan Masjid Tanjak Hang Nadim Diperiksa Kejari Batam

Foto Mesjid Tanjak Batam (in).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terkait robohnya plafon Masjid Tanwirun Naja atau Masjid Tanjak Hang Nadim Batam dengan nilai pembangunannya sebesar Rp 39 milliar. Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan bahwa, PPK proyek tersebut sudah di mintai keterangan termasuk dari beberapa pihak lain.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk PPK Masjid Tanjak pada hari Selasa, 13/9/2022 lalu,” kata Riki, Kamis (15/9/2022) pada Telisiknews.com.

Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra (Ist).

Riki menerangkan bahwa, pihak PPK yang memenuhi panggilan hanya dimintai keterangan dan klarifikasi terkait pembangunan Masjid Tanjak.

Hal ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Ini menindaklanjuti laporan yang sudah kami terima minggu lalu,” tegasnya.

Setelah kejadian tersebut, pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam sendiri tengah melakukan perbaikan, di lokasi robohnya plafon.

Masjid Tanjak pembangunannya di mulai pada 23 Desember 2020, didirikan di lahan seluas sekitar 15.797 meter persegi, dengan pembagian luas ruangan yakni 2.094 meter persegi untuk lantai 1, dan 468 meter persegi untuk lantai 2.

Pembangunan Masjid Tanjak ini berada di kawasan Bandara Hang Nadim Batam yang menelan biaya cukup besar yakni sekitar Rp39 miliar, dan sumber pembiayaan Masjid Tanjak tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Su).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.