PPDB Online SMA/SMK/SLBN Kepri 2022 Dibuka, Kadisdik : Ini Syaratnya

Kadisdik Kepri Andi Agung (int).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kepulauan Riau (Kepri) tahun ajaran 2022/2023 mulai dibuka Sabtu, 18 Juni 2022 . Para calon peserta wajib menyiapkan sejumlah syarat sesuai dengan jalur yang dipilih.

Dimulainya PPDB ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Riau Andi Agung dan mengatakan bahwa, PPDB online SMA/SMK Kepri 2022 akan dibuka Sabtu besok Aplikasi yang di pakai adalah aplikasi yang telah disediakan disdik sesuai dengan portal yang sudah disiapkan.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah siapkan aplikasi sesuai dengan portal yang sudah di sediakan,” kata Andi Agung, Kamis (16/6/2022) siang pada Telisiknews.com.

Lanjut Andi, tahap pertama untuk pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua dan bahasa tanggal 18 sampai 25 Juni 2022. Kemudian pengumuman jalur tanggal 27 Juni 2022.

Untuk tahap kedua, jalur zonasi tanggal
23 Juni sampai 2 Juli 2022 dan pengumuman tanggal 4 Juli 2022. Daftar ulang tahap pertama dan kedua pada tanggal 6 -9 Juli 2022 untuk semua jalur. Tuturnya.

Sebelum mendaftar harus diperhatikan syarat yang diperlukan sesuai jalur yang dipilih. Berikut syarat yang perlu dipenuhi:

Jalur Zonasi :

1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan

4. Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP

5..Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah.

6. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.

7. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

Jalur Afirmasi:

1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan
4. Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

6. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

8. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).

Jalur Prestasi:
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. (Li).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.