Polsek Nongsa Batam Ringkus Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kapolsek Nongsa Yudi saat pres rilis dua pelaku cabul ( ig)

TELISIKNEWS.COM BATAM -Dua orang pelaku pencabulan anak dibawah umur yakni RS dan WIC diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian menyampaikan bahwa, berdasarkan LP dari orang tua korban, maka unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencabulan.

Bacaan Lainnya

Sebut saja namanya Bunga (bukan nama sebenarnya), usia 12 tahun menjadi korban tidak pidana pencabulan. Kedua pelaku melakukan persetubuhan secara bersama -sama atau tiga orang (Threesome).

“Anak dibawah umur itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan secara bersamaan atau melakukan persetubuhan tiga orang (Threesome),” ujar Yudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida, Jumat (3/12/2021 di Mapolsek Nongsa

Adapun kronologi kejadiannya tersebut, tersangka WIC mengatakan kepada tersangka RS bahwa dirinya telah bersetubuh dengan korban Bunga, dan saat itu juga RS mengakui pernah juga melakukan persetubuhan dengan Bunga.

“Pengakuan kedua tersangka ada hubungan dengan korban, maka saat itu juga kedua tersangka sepakat untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama,” tutur Yudi.

Selain itu, kata Yudi bahawa kedua tersangka berencana mengajak korban bertemu di pasar Kaliban Kabil untuk melakukan persetubuhan tersebut.

“Setelah tersangka WIC bertemu dengan korban lalu dibawa ke lapangan Kavling Lama, kemudian WIC mengirim pesan kepada RS untuk memberitahu bahwa korban sudah berada di TKP,” ujarnya.

Tersangka RS datang ke lokasi yang sudah disepakati, lalu tersangka WIC membujuk korban agar mau bersetubuh dengannya di semak-semak.

“Sedangkan tersangka RS menunggu di motor. Saat tersangka WIC sedang melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka RS langsung datang dan jongkok disamping kiri korban, lalu minta memuaskan hawa nafsunya,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa: jaket milik pelaku yang digunakan sebagai alas saat bersetubuh, dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatan para tersangka maka
Pasal disangkakan yaitu pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 d atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e UURI nomor 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar. Ungkap Kapoldek Nongsa, Yudi Arvian. (Gi).

 

Efitor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.