Polres Mimika Tetapkan 3 Tersangka Pemukulan Anak Yang Viral di Medsos

TELISIKNEWS.COM,MIMIKA – Polres Mimika telah mengamankan lima orang yang melakukan pemukulan terhadap bocah berinisial LPB (14) seperti dalam video yang viral di media sosial. Dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni La Ode Romo (56), La Rudi (32), Tri Basuki Rahmat (49). Mereka di jerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustafa Kamal sebelumnya mengatakan, lima pria yang terlibat dalam penganiayaan bocah LPB itu ditangkap pada Jumat (2/11/2018) dan Kelimanya ditangkap sekitar pukul 17.00 WIT.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta melihat video aksi kekerasan tersebut, sehingga diketahui identitas para pelaku dan akhirnya pelaku yang berjumlah lima orang berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Mimika tanpa perlawanan,” papar Kamal.

Video pemukulan bocah LPB viral di media sosial. Dalam video tersebut, bocah LPB dipukuli beberapa pria. Ada yang memukul dengan tangan kosong dan ada yang menggunakan batang sapu. (Net/ nik).

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.