Polres Karimun: Peran Penting Masyarakat dalam Upaya Cegah Narkoba

TELISIKNEWS.COM, KARIMUN – Kasus penyalahgunaan narkoba semakin mengkhawatirkan masyarakat Jaringan pengedar terus melebarkan sayapnya hingga ke pelosok penjuru tanah air. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas penyakit ini.

Inilah himbau oleh Kapolres Karimun AKBP Pol. Agus Fajaruddin S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Nendra S.I.K. Bahwa untuk mengatasi masalah ini diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, baik dari lembaga Pemerintah, LSM atau masyarakat sekalipun.

Bacaan Lainnya

Seperti yang terjadi sekarang ini, ada Tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba yang terjaring pada Rabu (17/1/2018). Diantaranya:Rio Efendi ( 25 ), Andriasyah, ( 27 ), Muhammad Sujud ( 34 ), Tri Handoyo ( 27), Raja Azwar (30), Happy Kurniawan (35 ) dan Unggul Haris Prasetyo (33 ).

Sementara, pendekatan terus kita bangun dengan masyarakat agar terhindar dan menjauhi narkoba. Bahkan berbagai mekanisme pemecahan masalah (Probelem Solving) sudah seringkali kita lakukan. Namun tetap saja masih ada jalan dibuat oleh para penggedar narkoba. Kata Nendra, Sabtu (20/1/2018).

Lanjut Nendra, dengan tertangkapnya 7 tersangka ini maka peredaran narkoba di Kabupaten Karimun terus bertambah. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Rio yaitu: 1 paket sedang narkotika diduga jenis shabu dengan berat 1,80 gram 3 paket kecil narkotika, 2 alat hisap shabu, 1 unit timbangan digital, 1 tas kecil warna hitam, 1 tas pinggang warna coklat, 1 tas warna putih, plastic pembungkus shabu, 1 unit handphone merk nokia dan 1 unit handphone merk Iphone.

Kemudian dari tangan tersangka
Muhammad Sujud berupa: 12 paket sedang narkotika diduga jeins shabu dengan berat kotor 64,78 gram, 1 unit timbangan digital, 1 tas kecil warna hijau, plastik pembungkus shabu dan 1 unit handphone merk Samsung.

Sedangkan dari tangan tersangka Tri Handoyo dan Raja Azwar diantaranya: 1 alat hisap shabu, 1 kaca pyrex dengan sisa shabu, 2 macis gas, 1 Gunting, uang tunai Rp.5000, 1 kotak warna putih, 1 unit handphone merk nokia, 1 Unit handphone merk Samsung lipat dan 1 unit handphone merk Samsung.

Sementara dari tersangka Happy Kurniawan dan Unggul Haris Prasetyo adalah 1 paket kecil narkotika diduga jenis shabu, 1 kertas timah rokok, 1 unit handphone merk Samsung lipat dan 1 unit handphone merk Samsung. Tutur Kasat Narkoba Nendra.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.