Polda Kepri Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyelundupan Manusia

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak 37 orang diselamatkan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, dari tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling ) yang terdiri dari 36 orang TKI dan 1 orang anak usia 6 tahun. Mereka adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang baru pulang dari Malaysia.

Dari penuturan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, pengungkapan kasus PMI ini berawal dari informasi yang diterima anggota Subdit V Ditreskrimum Polda Kepri. Bahwa ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan tiba di Batam pada Senin, 11 Maret 2019 pukul 16.00 wib menggunakan transpotasi laut secara ilegal dari Malaysia.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan hingga pukul 23.30 Wib oleh anggota Subdit IV dan mengamankan kendaraan minibus BP 7046 DC. Didalam bus tersebut diduga para korban penyeludupan manusia sebanyak 18 orang beserta 1 orang supir di halte depan Legenda Malaka, Batam Kota.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Subdit IV, maka diamankan 1 orang pengurus sekaligus pemilik penampungan di Perumahan Bukit Raya, Batam Center, beserta korban lainnya sebanyak 19 orang.

“Keterangan para korban, mereka adalah PMI yang pulang dari negara Malaysia menuju ke Pantai Tanjung Sengkuang, Batam, menggunakan speedboat dengan jalur tidak resmi,” tutur  Erlangga, Selasa (12/3/2019).

Kemudian dari pengembangan, 18 orang PMI ilegal korban penyeludupan manusia dan 1 orang Inisial M merupakan supir kendaraan minibus BP 7046 DC, dan 1 orang Inisial MR alias E selaku pengurus dan pemilik penampungan.Pengembangan kedua, ada 19 orang PMI ilegal serta 1 orang inisial MM alias M selaku pengurus dan pemilik penampungan.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan yaitu :MR alias E selaku pengurus, penampung dan MM alias M selaku pengurus dan penampung,” tegasnya.

Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil minibus warna silver, 2 unit hp nokia warna biru, 1 unit hp nokia warna merah maron, 3 lembar tiket pesawat lion air. Namun  kapal spead boat yang digunakan untuk membawa para korban dari malaysia belum ditemukan.

Atas perbuatan tersangka maka dikenakan pasal pasal 120 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo mengatakan, untuk pemulangan para korban ke kampung halaman dari Malaysia dikenakan  biaya per orang sekitar Rp2,5  sampai Rp 5 juta.  Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.