Polda Kepri Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Dispora Kepri

Polda Kepri menunjukkan barang bukti yang disita pada kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri (pas).

TELISIKNEWS.COM, BATAM –Enam orang dugaan korupsi kegiatan Belanja Hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri dengan menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Adapun nama dari para tersangka adalah :
1. TR alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri.
2. MN alias USN.
3. UCN alias TTR 39 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta,
4. SPN alias AR, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan tukang ojek,
5. AAS, 27 tahun, laki-laki, wiraswasta,
6. MIF alias FLS, 33 tahun, laki-laki, wiraswasta.

Bacaan Lainnya

“Nilai kerugian keuangan Negara  Sebesar Rp6,2 miliar.,” ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH saat konferensi pers di Polda Kepri, Nongsa, Batam, Senin (11/4/2022), didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman SH, S.Ik, MH.

Para tersangka ini, kata Nugroho mempunyai peran masing-masing. Dan   mulai menyelidiki kasus tersebut pada tanggal 20 Desember 2020.

Kemudian pada tanggal 3 Januari 2022 dimulai proses penyidikan perkara. Hasilnya ditemukan perbuatan melawan hukum yang didukung minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor  SR–141 /PW28/ 5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara atau total loss sebesar Rp6. 215.000.000.

Dalam penyidikan perkara ini, sebanyak  77 orang saksi yang diperiksa dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp233. 650.000. Tutur Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Selain itu, kata Nugroho, ada empat perkara dugaan korupsi dana hibah yang mereka selidiki dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar.

“Dalam penyidikannya kami bagi menjadi empat cluster dan kasus hari ini merupakan cluster pertama,” ucapnya.

Maka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.( Pas)

Editor : Nikson

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.