Polda Kepri Gelar Perkara Dugaan Penggelapan 372 KUHP dengan Terlapor Anggraini Rusli

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Gelar perkara kedua dugaan penggelapan dengan terlapor Anggraini Rusli dilakukan di ruang rapat Ditreskrimum Polda Kepri, di pimpin Kabag Wasidik Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo SIK, MHLi dan penyidik unit 5 Polresta Barelang serta kuasa hukum pelapor dan terlapor, Kamis (19/11/2020).

Perkara ini, sebelumnya dilaporkan Linda Hakim selaku Direktur Utama PT Indo Kita Makmur yang berkantor di Jakarta ke Polresta Barelang dengan LP Nomor : LP -B/ 146/II/2020/Kepri/SPK – Polresta Barelang tanggal 16 Pebruari 2020.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum pelapor, Theo Julius Saputra SH dan Ir.Jimmy Theja SH, MH, MBA mengatakan gelar perkara dihadiri semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.Diantaranya penyidik unit 5 Polresta Barelang dan Wasidik Ditreskrimum Polda Kepri serta pihak terlapor.

“Semua pihak yang terkait perkara, termasuk kami sebagai pelapor, serta perwakilan penyidik Polresta Barelang  dan Ditreskrimum Polda Kepri, serta pihak terlapor juga hadir dalam gelar perkara,”terangnya.

Lanjut Theo, kasus ini adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor yakni Anggraini Rusli. Dimana PT Indo Kita Makmur ( Linda Hakim) menitipkan penjualan Chainsaw merek STIHL dan spare partnya sejak tahun 2009 – 2019 dengan nilai transaksi Rp16 miliar.

Dari nilai transaksi tersebut, ada sekitar Rp 3,7 miliar yang tidak disetorkan oleh terlapor kepada PT Indo Kita Makmur ( Linda Hakim )sejak tahun 2015 – 2019. Inilah yang menjadi kerugian pelapor sehingga dilaporkan ke Polresta Barelang dengan pasal 372 KUHP.

“Klien saya melaporkan Anggraini Rusli ini dengan pasal 372 KUHP ke Polresta Barelang, dimana sejak tahun 2015 -2019 ada sekitar Rp 3,7 miliar yang tidak disetorkan,” tutur Theo di Batam Center pada Telisiknews.com.

Selain itu, terlapor Anggraini Rusli bekerja di PT Contech Marina Development dengan jabatan Komisaris II dan juga merangkap sebagai pembukuan. Namun tidak ada kaitannya dengan perusahaan tersebut karena penitipan penjualan barang merupakan pribadi terlapor.

Belakangan kata Theo, terlapor ini beralasan bahwa uang tersebut dipinjamkan kepada PT Contech Marina Development sejumlah Rp 875.000.000,- dan PT Indo Falcon sejumlah Rp943.563.050,- serta biaya operasional sebanyak Rp80.180.700,-.

“Anehnya, seluruh uang titipan penjualan tersebut ( sejak 2009 -2019 sekitar Rp 16 miliar lebih) tidak tercatat dalam pembukuan PT Contech Marina Development sebagaimana hasil auditor independen yang ditunjuk. Hal itu membuktikan bahwa titipan penjualan barang tersebut kepada pribadi Anggraini Rusli bukan pada perusahaan,” ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi pada kuasa hukum terlapor Indra Aria Raharja SH melalui Whatshapnya, terkait dugaan penipuan kliennya tersebut tidak ada jawaban.

Hal yang sama juga pada penyidik unit 5 Polresta Barelang melalui Rizal dan mengatakan bahwa, bukan kapasitasnya untuk menjelaskan.

“Tanya kanit aja langsung, bukan kapasitas saya untuk menjelaskan,” ujar Rizal.

Selanjutnya, Wasidik Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Donny mengakui adanya gelar perkara yang dilakukan, namun tidak punya kewenangan untuk menjawab.

“Betul ada gelar perkara, namun saya tidak punya kewenganan untuk  menjawab,” tulisnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.