Polda Kepri Gagalkan Sabu 518,72 gram dari Malaysia ke Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Anggota Direktorat Polda Kepulauan Riau, kembali menangkap dua orang kurir sabu jaringan Internasional di pelabuhan Ferry Batam Center, Senin (8/4/2019) lalu.

Kedua orang yang ditangkap adalah tersangka PR bin Darmo (21) asal Ponorogo dan rekannya SN binti binti Yakup (40) asal Lampung. Keduanya dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menggunakan kapal ferry.

Bacaan Lainnya

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, Kedua kurir ini berhasil ditangkap setelah anggota Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa, ada 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang akan membawa narkotika jenis kristal bening diduga sabu dari Malaysia. Kedua orang tersebut menggunakan kapal ferry dari pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke pelabuhan Batam Centre.

“Kedua tersangka ini ditangkap pada saat turun dari kapal ferry yang di tumpangi di pelabuhan internasional Batam Center,” Kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga di Mapolda Kepri, Jumat (12/4/2019).

Penangkapan terhadap tersangka PR bin Darmo dan SN binti Yakup, kata Erlangga, berawal dari kecurigaan anggota Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri terhadap gerak – gerik kedua tersangka pada saat turun dari kapal Ferry yang di tumpangi.

Dari kecurigaan tersebut, aparat menghampiri kedua tersangka yang baru keluar dari pintu kedatangan dan langsung melakukan penangkapan.

Masih kata Erlangga, setelah ditangkap dan Interogasi, tersangka PR bin Darmo dan tersangka SN binti binti Yakup mengakui bahwa mereka membawa narkotika jenis sabu dari Pasir Gudang Malaysia ke Batam.

“Untuk mengelabuhi petugas, kedua tersangka memasukan barang haram ini kedalam perut melalui anus,” terang Erlangga.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PR bin Darmo, petugas berhasil mengamankan 4 bungkus sabu seberat 263,79 gram. Sementara dari tersangka SN binti binti Yakup, petugas juga berhasil mengamankan sabu seberat 254,93 gram dari 4 paket yang di masukan ke perut melalui anus.

“Barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan dari kedua tersangka memiliki berat total 518,72 gram atau setengah kilogram lebih,” tutupnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Kepri di Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

ADONARA

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.