Polda DIY Tetapkan YF Tersangka Pelaku Penusukan Mahasiswa ISI David Siallagan dan TIP Hingga Tewas

Foto Press release Polda DIY dari WA grup .

TELISIKNEWS.COM,YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY ) meringkus pelaku penusukan yang menewaskan dua mahasiswa berinisial DS (22) dan TIP (29) di Simpang Empat Selokan Mataram, Seturan,Kabupaten Sleman,Minggu (8/5/2022).

David Siallagan (22) mahasiswa asal Kota Pematang Siantar Sumatera Utara jurusan Etnomusikologi d Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menjadi salah satu korban penusukan oleh tersangka YF.

Bacaan Lainnya

Pria berinisial YF (25) ditangkap jajaran Jatanras Polda DIY dan Polres Sleman di wilayah Babarsari, Sleman, pada Senin (9/5/2022) sore kemarin.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan YF oleh penyidik masih berlangsung. Berdasarkan keterangan sementara pelaku serta saksi, didapati motif dan modus dari YF dalam menghabisi korbannya.

Dari pemeriksaan dan penyelidikan diketahui insiden diawali ketika DS dan TIP bersama empat rekannya berkendara motor melintasi Simpang Empat Selokan Mataram dari arah barat sekitar pukul 00.30 WIB. Di sana, mereka berpapasan dengan kelompok pelaku yang berjumlah lima orang dari arah timur.

“Di perempatan Selokan Mataram ini terjadi perselisihan karena kedua kelompok tidak saling mengalah untuk memberi jalan kelompok korban ingin jalan ke arah timur, kelompok pelaku ingin jalan ke arah utara,” ujar Ade di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (10/5/ 2022).

Pada saat itu, sambungnya, terjadi cekcok tak terhindarkan. Dua kubu saling memaki dan mengumpat. Dari pemeriksaan, kata Ade, antara dua kelompok sudah sempat melanjutkan perjalanannya, namun perselisihan antara mereka ternyata belum tuntas.

“Sehingga kelompok pelaku menantang kelompok korban. ‘Ayo kalau berani kamu ke sini’, datanglah dia ke TKP dari arah timur lanjut terjadi percekcokan,” ungkap Ade.

“Dalam proses percekcokan itu terjadi kejar-mengejar, saling maki, saling lempar, yang akhirnya 2 korban saudara DS dan saudara TIP ditusuk oleh pelaku YF dengan menggunakan pisau,” tuturnya.

Akibat serangan itu, DS mengalami empat luka tusukan di punggung dan dada kiri. Sedangkan TIP menderita tiga luka tusuk di bagian dada dan pinggul.

TIP meregang nyawa saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, sementara DS dinyatakan meninggal dunia pukul 04.50 WIB usai mendapatkan penanganan di Jogja International Hospital (JIH).

“Kekerasan (senjata) tajam inilah yang menyebabkan kedua korban ini meninggal dunia,” ungkap Ade.

Ade melanjutkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah pisau yang dipakai untuk menikam TIP dan DS sebagai barang bukti. YF sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.

“Pertama pasal tentang pembunuhan sebagaimana diatur di Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kemudian kami lapis yaitu subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun,” kata dia. (“””).

Sumber : cnnindonesia

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.