PNS Akan Iuran Ringankan Vonis Terpidana Korupsi Abdul Samad. Ini Tanggapan Udin Sihaloho

TLISIKNEWS COM,BATAM – Dugaan surat edaran yang dikeluarkan Sekdako Batam,Jefridden terkait bantuan dana atau iuran PNS untuk meringankan vonis terpidana korupsi Bansos, Abdul Samad mendapat tanggapan dari masyarakat maupun para wakil rakyat.

Terpidana Abdul Samad merupakan mantan Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, di vonis majelis hakim Tipikor Tanjungpinang selama 3 tahun penjara dan denda Rp50juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terpidana Abdul Somad, dikenakan uang pengganti sebesar Rp426 juta.

Bacaan Lainnya

Terkait surat edaran tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho angkat bicara dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun langsung untuk menyelidiki surat edaran Sekdako Batam, Jefriddin .

Lanjut Udin, dalam surat edaran itu, pegawai diminta urunan dana Rp50 ribu sebagai bentuk solidaritas dan jiwa korps pegawai Pemko Batam untuk membayar denda kerugian negara yang dibebankan kepada terpidana Abdul Samad. Surat itu dibuat Sekdako Batam tertanggal 26 Desember 2018 lalu.

“Saya kira ini suatu kebijakan yang keliru, seorang Sekda bisa membuat dan mengeluarkan surat edaran yang demikian. Sementara kasus yang menimpa terpidana perkara korupsi,” kata Udin Sihaloho, Jumat (25/01/ 2019) pagi.

Kebijakan yang dibuat Sekda Pemko Batam ini sudah termasuk yang fatal karena memberikan dukungan terhadap terpinda korupsi. Dengan adanya surat edaran itu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Batam dan tidak hanya bentuknya sekedar meminta klarifikasi.

“Dukungan terhadap terpidana korupsi Ini perlu didalami. Kenapa..?, adanya perlakuan yang berbeda dari yang satu dengan yang lainnya. Maka perlu diselidiki kemana aliran dana korupsi terpidana Abdul Samad,” pintanya.

Menelisik kasus terpidana Abdul Samad bersama dua pejabat Pemko
Batam lainya yaitu: Junaidi dan Jamiat. Abdul Samad divonis berbeda oleh majelis hakim Tipikor Tanjungpinang dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk guru Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) melalui, APBD Batam 2011 sebesar Rp6,4 miliar.( li).

Editor :Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.