PN Dataran Hunimoa MOU dengan Kejaksaan dan Kapolres Seram Bagian Timur

Ketua PN Dataran Hunimoa Jasael Simanullang (tengah) bersama Kejari dan Polres. (Ist).

TELISIKNEWS.COM, AMBON – Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Jasael Simanullang,S.H.,M.H. melaksanakan penandatanganan Mou aplikasi E-Berpadu dengan Kepala kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan Kapolres Seram Bagian Timur, Rabu (29/6/2022).

Jasael mengatakan bahwa E-Berpadu merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Aplikasi ini meliputi berbagai macam pelayanan di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/ persetujuan penyitaan secara elektronik dan permohonan izin .

Bacaan Lainnya

Selain itu, untuk persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik serta penetapan diversi. Tuturnya.

Bukan itu saja bahwa aplikasi ini diyakini dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.

Penandatanganan MOU e-Berpadu ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas yang menetapkan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ambon sebagai salah satu pilot project aplikasi e-Berpadu dan selanjutnya direncakan akan diimplementasikan pada pengadilan di seluruh indonesia.

Dengan adanya aplikasi e-Berpadu tentunya dapat lebih mempermudah proses layanan penegakan Hukum di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, mengingat Kabupaten Seram Bagian Timur berbentuk kepulauan dan memiliki akses yang cukup sulit.

Bahkan untuk polsek yang berada di pulau-pulau terluar memerlukan waktu 12-18 jam untuk dapat mencapai Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.

“Jadi meskipun PN Hunimoa tergolong masih baru namun kami akan terus berupaya menerapkan Inovasi-inovasi yang terdapat di Mahkamah Agung, sehingga dapat memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan di wilayah Hukum kabupatem Seram Bagian Timur,” pungkas Jasael Simanullang. (R).

 

Editor : Novi

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.