PN Batam Perintahkan PT Buana Cipta Propertindo Bayar dan Kuatkan Putusan BPSK

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua putusan telah diterima PT Buana Cipta Propertindo melalui kuasa hukumnya, Allingson terkait gugatan yang dilakukan Sinartha Sembiring selaku pihak konsumen pembelian perumahan Buana Central Park Cluster Miniapolis nomor 31 Batuaji Batam.

Putusan pertama dikeluarkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan nomor putusan perkata: 018/PK- ARB/ BPSK/X/2018 tanggal 16 November 2018.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum terlapor/ tergugat / PT Buana Cipta Propertindo untuk mengembalikan uang cicilan uang muka pelapor/ penggugat tersebut sebesar Rp100.200.000 juta. Dan menghukum terlapor untuk mengembalikan uang tanda jadi pembelian perumahan Buana Central Park Cluster Miniapolis nomor 31 Batuaji Batam.

Putusan BPSK ini dikeluarkan tanggal 16 November 2018 dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Sadri Khairuddin M.M dengan dua anggota Syamsir Hasibuan M.H dan Ir. Fachry Agusta.

Kemudian, PT Buana Cipta Propertindo melakukan perlawanan dengan mengajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Batam. Lagi-lagi ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawan yang menyidangkan menolak, dengan putusan hakim PN Batam No.311/Pdt.Su.BPSK /2018/PN.Batam tertanggal 8 Januari 2019.

Bahwa permohonan pemohon PT Buana Cipta Propertindo secara seluruhnya ditolah atau kalah. Dan menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima dan menghukum PT Buana Cipta Propertindo supaya membayar semua biaya perkara yang timbul dan biaya sebesar Rp.461. 000.

Sinartha Sembiring mengaku telah mendatangi kantor PT Buana Cipta Propertindo (Cipta grup) untuk mengambil haknya yaitu: uang ratusan juta sesuai putusan BPSK maupun putusan hakim Pengadilan Negeri Batam. Namun pengacara PT Buana mengaku masih melakukan kasasi lagi.

“Saya ke kantor PT Buana Cipta Propertindo untuk mengambil uang tersebut, namun Alinggson selaku pengacaranya mengaku masih melakukan Kasasi,” kata Sinartha Sembiring, Rabu (16/1/2019) siang pada media ini.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.