Eksepsi PH Terdakwa Cai Fung Penipuan Uang 2 juta Dollar Singapore Ngawur

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Eksepsi dari Penasehat hukum (PH ) terdakwa Cai Fung atas kasus penipuan 2 juta dollar Singapore ngawur.

Dimana semua dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantah oleh PH terdakwa yang mengatakan bahwa, pelapor bukan pemilik perusahaan, semua biaya perkara dibebankan pada negara serta terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan nama baiknya dipulihkan. Katanya PH Cai Fung, Selasa (5/6/2018).

Bacaan Lainnya

Hakim Syahlan MH yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara penipuan dan penggelapan ini menunda persidangan pada Kamis, (21/6/2018).

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Samuel Pangaribuan menyatakan bahwa, terdakwa Cai fung selaku menejer keuangan dan HRD pada PT Mega Star Shipping LTE melakukan penggelapan dan penipuan.

Terdakwa memiliki peran penting dalam perusahan jasa pengiriman barang yaitu menghimpun keuangan dan pengeluaran, mencairkan check dan pembayaran untuk segala kepentingan perusahan kepada pihak lain.

Penggelapan dan penipuan yang dilakukan terdakwa Cai fung sangat rapih, dengan membuat pembayaran menggunakan voucher namun semuanya itu adalah fiktif alias palsu.

Atas perbuatan terdakwa Cai Fung maka didakwakan pasal 378, 374 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “tegas JPU Samuel.

Dalam perkara ini publik masih memantau kebijakan dari hakim Syahlan, apakah terdakwa Cai Fung ini penahananya ditangguhkan sesuai permohonan PH terdakwa.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.