PH Tidak Hadir, Sidang 4 Terdakwa 40 ribu Ekstasi Ditunda

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Empat terdakwa pemilik 40 ribu butir ekstasi tangkapan anggota BNNP Kepri pada Februari 2018 di Hotel Planet Holiday, gagal menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/7/2018), atas ketidakhadiran saksi dari jaksa penuntut umum.

Keempat terdakwa merupakan warga negara (WN) Malaysia, yakni Tiu Hu How alias Ah How, Lee Bing Chong alias Acong, Bong Hae Yuan alias Ayen, dan Ngo Chee Wei (masing-masing berkas terpisah). Mereka didakwa melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) dan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Sidang sebelumnya pada hari Selasa (17/7/2018) lalu, majelis hakim sempat membuat saksi penangkap kelabakan saat ditanyakan terkait bernama SAS ( DPO ) dan uang sebanyak 240 ribu dollar Singapura. Katanya awalnya diamankan bernama SAS (DPO), kok SAS berhasil kabur dalam perjalanan menuju Kantor BNNP Kepri. Ini dakwaan JPU.

Kemudian pada saat penangkapan ada uang ditemukan sebanyak 240 ribu Dolar Singapura. Sebab, uang tersebut dalam surat dakwaan diamankan dari tangan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) saat ditangkap di kamar 722 Hotel Planet Holiday. Bagaimana cerita kedua hal ini, coba saksi terangkan. Kata Hakim Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza El Afrina.

Menurut saksi saat itu, SAS (DPO) kabur dalam perjalanan. Di mana SAS (DPO) permisi hendak buang air kecil (kecing). Saksi berusaha mengejar bahkan sempat mengeluarkan tembakan ke udara. Namun, upaya pengejaran tak berhasil.

Awalnya melakukan penyelidikan di Hotel Planet Holiday setelah mendapat informasi, kemudian melakukan pengerebekan di kamar 722 dan ditemukan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) sedang menghitung pil ekstasi yang dikirim Ahao (DPO) untuk memastikan jumlahnya bersama uang 240 ribu Dolar Singapura.

Keduanya diamankan, saksi kemudian menangkap terdakwa lainnya di Cafe De Venus Hotel Planet Holiday. Terang saksi.

Sidang akan kembali digelar pekan depan pada hari yang sama. Keempat terdakwa ini didampingi dua orang penasehat hukum (PH) yang ditunjuk sendiri.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.