PH Terdakwa Dendi Purnomo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

TELISIKNEWS.COM, TANJUNGPINANG –
Dalam dakwaan JPU Muhammad Chadafi SH mengatakan, Kepala Dinas DLH Batam Dendi Purnomo, telah melakukan perbuatan menerima pemberiaan atau janji karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 b dalam dakwaan pertama, atau Pasal 5 ayat 2 dalam dakwaan kedua, atau Pasal 11 dalam dakwaan ketiga, UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum ( JPU) M Chadafi, selaku Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Kemudian, atas dakwaan alternatif berlapis yang didakwakan pada terdakwa oleh JPU, penasehat hukum terdakwa dari kantor Pengacara Ampuan Situmeang SH mengajukan eksepsi dalam sidang Perdana di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (11/1/2018).

“Kami keberatan dengan dakwaan JPU dan akan melakukan eksepsi,” ujar Kuasa Hukum Dendi Purnomo usai pembacaan dakwaan oleh JPU pada Majelis hakim

JPU membacakan kronologis pemberiaan dana Rp25 juta dari Direktur PT Telaga Biru Semesta, Amirudin, kepada Dendi Punromo di rumah terdakwa, Perumahan Tanjung Riau Batam, pada Senin (23/10/2017) lalu, sebelum ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri.

Selain mengamankan dua tersangka, Polisi juga mengamankan dua amplop suap berisi Rp25 juta dan Rp10 juta dari tersangka Dendi Purnomo dan Amirudin.

Alasan pemberiaan suap yang dilakukan Amirudin kepada Dendi Purnomo, terkait proyek pekerjaan tank cleaning yang dimenangkan PT Telaga Biru Semesta dengan nilai Kontrak Rp4 miliar.

Pemberian dana Rp25 juta oleh Amirudin, berkaitan dengan pengurusan izin dan pengawasan pekerjaan tank cleaning, yang seharusnya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara terdakwa pemberi suap, Amirudin menyatakan tidak Keberatan dengan dakwaan JPU dan meminta Majelis Hakim agar melanjutkan pemeriksaan terhadap dirinya.

“Terhadap dakwaan JPU, kami tidak keberatan dan meminta pada Majelis Hakim, untuk melanjutkan persidangan,” ujar Kuasa Hukum Amirudin, Nixon Situmorang SH.

Usai sidang, pembacaan dakwaan yang dilakukan secara terpisah, Ketua Majelis Hakim Edward MP Sihalolo, dengan Hakim Anggota Corpioner SH dan Jhonny Gultom SH. Sidang akan dilanjutkan kembali, Senin (18/1/2018) dengan agenda mendengarkan eksepsi keberatan terdakwa Dendi Purnomo dan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Amirudin. (Ryt)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.