Harto : Klien Kami Masih Likuidator PT Sintai Shipyard Sesuai Penetapan Pengadilan Batam

TELISIKNEWS COM,BATAM – Diwakili 4 dari 41 orang penasehat hukum dari terdakwa I Abdul Kadir dan terdakwa.II Sahaya Simbolon membacakan nota keberatan (Eksepsi) di PN Batam, Rabu (28/4/2021).

Dalam nota keberatan tersebut menyatakan bahwa, terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam dari limpahan perkara dari Kejati Kepri.

Bacaan Lainnya

Sesuai perintah dan penetapan dari putusan Pengadilan Negeri Batam bahwa, terdakwa I dan terdakwa II serta Edison P. Saragih (DPO) adalah masih sebagai Likuidator dari PT Sintai Shipyard.

Menurut Pasal 149 ayat (1) UU PT, Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan: Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan.

“Maka para likuidator ini masih berhak atas tugas -tugasnya. Memang pada saat penjualan itu masih belum berkekuatan hukum tetap,” kata Harto Halomoan selaku penasehat terdakwa I dan terdakwa II.

Lanjut Harto, bahwa surat dakwaan JPU tersebut batal demi hukum dan tidak dapat diterima. Dimana dakwaan penuntut umum itu tidak cermat dan seolah -olah perkara ini di paksakan.

Untuk itu, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar mengabulkan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa I dan terdakwa II.

Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat diterima. Kemudian, terdakwa I dan II tidak dapat diadili berdasarkan surat dakwaan nomor : Reg, Perkara: PDM -062 /Eku.2/BTM /04/ 2021 tertanggal 15 April 2021.

Selanjutnya, kata Harto, agar berkas perkara ini dan beserta barang buktinya dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Batam. Kemudian agar terdakwa I dan II dikeluarkan dari rumah tahanan Polda Kepri segera setelah dputusan dibacakan. Dan membebankan biaya perkara kepada negara. Tuturnya.

Sidang  yang di pimpin ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi David P Sitorus dan Yoedi Anugrah dengan Jaksa Penuntut Umum Mega Tri Astuti, akan kembali di gelar minggu depan.

“Untuk sidang minggu depan, kami memberikan waktu tujuh hari kepada JPU untuk tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa,” kata hakim Christo.

Sebelumnya, terdakwa I dan terdakwa II serta Edison P Saragih (DPO) terlibat kasus dugaan pemalsuan surat saat bertindak sebagai likuidator pada perseroan PT Sintai Industri Shipyard, Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji, Batam.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Abdul Kadir bersama Sahaya Simbolon terjadi saat ditunjuk sebagai Likuidator pada Perseroan PT Sintai Industri Shipyard berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013.

“Kasus terjadi sekira bulan Agustus 2013 saat terdakwa mendatangi Kantor Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Aryanto Lie. Kedatangan para terdakwa karena telah ditunjuk sebagai Likuidator pada Perseroan PT Sintai Industri Shipyard,” kata Jaksa Penuntut Umum, Mega Tri Astuti membacakan surat dakwaan.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.