Perkumpulan Perkawinan Campuran Kunjungi Pengadilan Negeri Batam

Saat kunjungi kantor PN Batam, PerCa Batam foto bersama Ketua Pengadilan Batam (humas pn).

TTELISIKNEWS.COM,BATAM – Pengadilan Negeri Batam meneeima kunjungan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) perwakilan Batam. Rombongan PerCa berjumlah 5 orang dan dipimpin oleh Ketua PerCa Indonesia perwakilan Batam Rini Griffin.

Rombongan tersebut diterima langsung oleh Ketua PN Batam Mashuri Effendie, SH, MH dan humas PN Batam Edy Sameaputty, SH, MH di ruang rapat Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/5)2022).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut Rini Griffin memperkenalkan organisasi PerCa Indonesia perwakilan Batam yang beranggotakan Warga Negara Indonesia beralamat di Batam yang memiliki pasangan suami/isteri berkewarganegaraan asing. Dengan perkawinan antara 2 orang warga negara yang berbeda tentunya memiliki konsekuensi hukum yang cukup rumit, mulai dari pencatatan perkawinan, pengesahan anak yang lahir di luar nikah hingga hak-hak anak yang lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan. Ujar Rini.

Untuk itulah maka PerCa Indonesia perwakilan Batam mengunjungi Pengadilan Negeri Batam untuk bersilaturahmi dengan Ketua PN Batam Mashuri Effendie, SH, MH dan menyampaikan permohonan untuk terlibat langsung dalam kegiatan sosialisasi penyelesaian masalah hukum dalam bentuk talkshow yang akan diselenggarakan nanti pada tanggal 10 Juni 2022 mendatang. Pintanya.

Kehadiran dan niat dari PerCa Indonesia perwakilan Batam ini disambut baik oleh Ketua PN Batam Mashuri Effendie, SH, MH dan sangat mengapresiasi kepedulian pengurus PerCa terkait rencana penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut.

Mashuri Effendie juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pengadilan Negeri Batam selalu siap memberikan materi dalam diskusi hukum terkait tugas dan peran pengadilan sehubungan dengan persoalan-persoalan hukum serta prosedur yang harus dilalui di pengadilan apabila terjadi sebagaimana disampaikan oleh ketua PerCa perwakilan Batam.

Selain itu, kata Mashuri, masyarakat yang awam hukum apalagi yang terlibat di dalam PerCa Indonesia memang perlu diberikan pencerahan hukum oleh instansi terkait menyangkut perlindungan terhadap hak mereka selaku Warga Negara Indonesia. Masyarakat PerCa Indonesia perwakilan Batam perlu memahami tentang hal-hal esensial terkait hak warga negara yang diatur dalam Hukum Positif / Undang-Undang. Misalnya Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Administrasi Kependudukan, Undang-undang Perlindungan Anak dan ketentuan lainnya. Tutur Mashuri.

Diakhir pertemuan tersebut, Rini Griffin selaku Ketua PerCa Indonesia perwakilan Batam menyerahkan langsung surat permohonan narasumber kegiatan kepada Ketua PN Batam. Kemudian rombongan PerCa Indonesia perwakilan Batam foto bersama dengan Ketua PN dan Humas Pengadilan Negeri Batam. (**).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.