Perkara Sama, Hakim PN Batam Batalkan Putusannya Sendiri, ada Apa ?

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hakim Pengadilan Negeri Batam yang merupakan wakil Tuhan, di dalam menangani perkara perdata atas objek sebidang bangunan dengan luas 187 M2 yang terletak di Komlek Perumahan Kurnia Djaja Alam (KDA) Jalan Galatik 5 nomor 1 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, mengeluarkan dua putusan.

Putusan hakim tersebut menuai polimik di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, dalam perkara yang sama ada dua putusan berbeda dibuat hakim yang sama. Dalam perkara pokok dan perlawanan, satu anggota majelis yang sama, yakni Martha Napitupulu.

Bacaan Lainnya

Dalam gugatan wanprestasi nomor 6/Pdt.G/2018/PN Btm, yang diajukan Nukdi Al Budiono melawan Muhammad Iqbal pada 8 Januari 2018, telah dikabulkan untuk sebagian dengan Verste oleh majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu dengan anggota Taufik Nainggolan dan Martha Napitupulu, Rabu, 11 April 2018. Dimana, tergugat (Muhammad Iqbal) dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap penggugat (Nukdi Al Budiono). Putusan perkara pokok tersebut dimenangkan oleh Nkdi Al Budiono.

Kemudian, majelis hakim yang sama juga mengeluarkan penetapan sita jaminan nomor 06/Pen.Pdt.G/2018/PN.BTM tanggal 7 Maret 2018 jo Berita Acara Sita Jaminan nomor 06/BA.PDT.G/SJ/2018/ PN.BTM  tanggal 27 Maret 2018.

“Setelah adanya putusan tersebut, saya bersama kuasa hukum mengajukan eksekusi ke PN Batam. Proses eksekusi ditunda lantaran ada pihak yang keberatan yaitu : PT BPR Rakyat LSE Manggala. Alasan pihak keberatan bahwa objek bangunan itu merupakan hak tanggungan atas jaminan tergugat (Muhammad Iqbal),” kata Nukdi di PN Batam, Senin (20/5/ 2019).

Beberapa bulan proses eksekusi tertunda, PT BPR Rakyat LSE Manggala pada 16 Oktober 2018 mengajukan gugatan perlawanan ke PN Batam melawan Nukdi Al Budiono (terlawan I) dan Muhammad Iqbal (terlawan II).

Anehnya, kata Nukdi, dalam gugatan perlawanan ini, salah satu majelis hakimnya Martha Napitupulu mengabulkan gugatan pelawan (PT BPR Rakyat LSE Manggala) yang dibacakan pada 14 Mei 2019. Putusan ini ada apa?. Tanya Nukdi.

Selain dalam putusan diktum ke-6 itu, disebutkan ‘Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan dalam Penetapan No.06/Pen.Pdt.G/2018/PN.  BTM tanggal 7 Maret 2018 jo Berita Acara Sita Jaminan No.06/BA.PDT.G/SJ/2018/ PN.BTM tanggal 27 Maret 2018 yang diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam No. 06/Pdt.G/2018/PN.BTM’.

“Masa bisa hakim yang sama membatalkan penetapan yang dibuatnya sendiri dan dalam satu perkara dua putusan. Apa dasar hukumnya?” ujar Nukdi kesal.

Majelis hakim harusnya tidak membuat putusan secara serampangan dan harus menghargai putusan yang telah dibuatnya sebelumnya. Dalam putusan perkara 6/Pdt.G/2018/PN Btm, majelis telah membuat pertimbangan, ‘apabila tanah dan bangunan telah diikat sertifikat hak tanggungan, maka dalam prakteknya, sita jaminan yang telah diletakkan juru sita menjadi dikualifikasikan sebagai sita persamaan (Vergelijkende Beslag).

“Dalam jawaban kami juga atas gugatan perlawanan itu sudah menyatakan dapat dilakukan sita persamaan. Dan pelawan (PT BPR Rakyat LSE Manggala) sebagai hak preference setelah eksekusi akan mendapat pelunasan terlebih dahulu dan sisanya diberikan kepada terlawan I (penggugat dalam perkara pokok). Namun, semua itu diabaikan dalam putusan perlawanan, dengan mengabaikan kedudukan terlawan I (pemegang penetapan sita jaminan),”tuturnya.

Dalam perkara perlawanan ini, kata Nukdi yang didampingi kuasa hukumnya, akan mengajukan banding. Karena, putusan majelis hakim dalam perkara perlawawan sangat tidak masuk akal dan membatalkan penetapan sebelumnya.

“Putusan perlawanan ini sudah tidak objektif, untuk itu kami lakukan Banding” pungkasnya.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.