Perdaya Bawahan, Terdakwa Erlina Diduga Tilap Simpanan Masyarakat di BPR Agra Dhana

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Jabatan sebagai direktur dalam setiap perusahaan adalah jabatan yang tinggi tanpa terkecuali di perbankan. Karena orang yang menjabat posisi ini dapat mengatur, menyuruh dan membuat keputusan maupun kebijakan dalam perusahaan tersebut.

Khususnya dalam perbankan, direktur bertanggung jawab terhadap menejer operasional yang membawahi bagian Akunting, Teller dan bagian umum lainnya. Dengan jabatan ini, bawahan sulit menolak atau membantah apabila seorang direktur yang menyuruh.

Bacaan Lainnya

Hal inilah yang terjadi di BPR Agra Dhana Nagoya Batam, mantan direktur bernama Erlina menjadi terdakwa atas dugaan penipuan bunga simpanan masyarakat hingga ratusan juta rupiah dengan menggunakan jabatan.

Samsul Sitinjak Jaksa penuntut umum dalam perkara ini menghadirkan saksi Fitria bagian Teller dan Sutra bagian Akunting dari BPR Agra Dhana di persidangan terdakwa Erlina.

Dalam keterangan saksi Fitria mengatakan bahwa, pekerjaan yang dilakukan dibawah tanggung jawab terdakwa Erlina selaku direktur utama. Saksi mengaku mulai curiga karena keganjilan saat ada pengembalian uang pada tanggal 30 Juli 2015 sebesar Rp 145 juta atas perintah terdakwa melalui Sari.

“Koordinasi awal dari Sari atas perintah terdakwa Erlina, adanya pengembalian uang Rp145 juta tanggal 30 Juli 2015 dan disuruh masukkan ke uang kas. Saya hanya menjalankan perintah atasan,” kata Fitria, Rabu (19/9/2018) diruang sidang PN Batam.

Lanjut Fitria, ada pemalsuan data dan penyalahgunaan uang kantor yang dilakukan terdakwa. Uang itu secara tunai dimasukan ke arsip BPR dan dicatat di jurnal bulanan oleh akunting.  Kemudian saksi tulis di bukti cadangan selisih kas namun alasan ini tidak diketahui untuk peruntukannya.

Selain Rp145 juta, ada juga Rp20 juta tanggal 14 Juli 2014. Saat itu katanya uang tunai penarikan dari bank Panin dari BPR Agra Dhana. Padahal  penarikan uang tak ada karena uang itu kes (Cash). Dan uang tersebut dari bagian umum bernama Anto. Tuturnya.

Atas keterangan saksi Fitria, kuasa hukum terdakwa menerangkan perkara pada saksi sehingga diingatkan hakim Mangapul Manalu supaya bertanya pada pokok perkara saja karena saksi  adalah saksi Fakta. Tegas hakim Mangapul.

Saksi Fitria kemudian menerangkan adanya perbedaan dalam BAP yang tidak sama nilai kerugiannya saat dilaporkan. Namun dengan tegas Fitria menjelaskan bahwa apa yang dialami ditambah penyidik menunjukkan data.   Maka saat ditanyai penyidik, Fitria mengakui dan mengetahui akan hal data tersebut. Sehingga kerugian awal yang dilaporkan BPR Agra Dhana menjadi bertambah. Ungkap Fitria.

Kemudian saksi Sutra menerangkan, pada tanggal 12 April 2013, terdakwa Erlina menyuruh ambil uang tunai Rp24 juta untuk membuka rekening atas nama Sari dan Bambang. Maka di catatan jurnal uang tersebut di setor ke bank Panin namun kenyataannya tidak di setor oleh terdakwa.

Selanjutnya, tanggal 31 Juli 2013 ada pengembalian uang Rp24 juta dari terdakwa, maka di catatan di jurnal penarikan dari bank Panin untuk kas. Faktanya bukan dari rekening Panin tapi di setor oleh terdakwa dalam bentuk tunai. Tutur Sutra.

Bukan itu saja, tanggal 10 Oktober, ada uang di setor Rp 220 juta. Uang tersebut terdiri dari Rp 200 disetorkan ke bank Panin dan 20 juta diberikan untuk membuka rekening tabungan karyawan yang dibuat terdakwa sendiri.

Selanjutnya, ada pengembalian uang tanggal 19 Juni sebesar 70 juta oleh terdakwa. Dalam catatan dari Panin ke bank Nobu namun faktanya uang di setor tunai ke bank Nobu.

Lalu pada tanggal 14 Juli, ada uang Rp20 juta diserahkan terdakwa namun  faktanya dalam catatan dijurnal, saksi tulis panarikan dari bank Panin. Kemudian tanggal 20 Juni 2013, ada transper ke rekening bank Panin sebanyal Ro200 juta, namun direkening harian tidak dicatat karena uang tersebut diberikan terdakwa secara kes. Tutur saksi Sutra.

Berita sebelumnya, terdakwa Erlina gunakan jabatannya saat bekerja di BPR Agra Dhana dan memerintahkan anak buahnya untuk mencairkan dana pada rekening pribandinya sebesar Rp 420 juta. Hal ini telah diterangkan Menejer operasional BPR Agra Dhana bernama Sari pada persidangan PN Batam.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Samsul Sitinjak bahwa, perbuatan terdakwa Erlina diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dimana tindak pidana yang dilakukan terdakwa Erlina ini berkaitan dengan usaha Bank. Pada Pasal 49 Ayat (1) UU Perbankan menyebutkan bahwa, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
1) Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

2) Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

3) Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut.

Maka atas perbuatan terdakwa ini maka diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00 milyar dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 milyar.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.