Penyidik Polresta Barelang Tetapkan  Direktur PT Rexvin sebagai Tersangka

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Polisi telah menetapkan Direktur PT Rexvin Putra Mandiri (Cipta grup), Supriadi sebagai tersangka atas laporan penipuan dan merugikan konsumen.

Penyidik Unit 5 Polresta Barelang menjeratnya tersangka dengan pasal
62 jo pasal 16 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (PK).

Bacaan Lainnya

“Awalnya laporan kami dengan pasal berlapis, namun oleh penyidik  tersangka dijerat pasal 62 Jo pasal 16 UU tentang Perlidungan Konsumen (PK),” kata Hendri Irawan, Rabu (10/4 /2019).

Tersangka Supriadi dikenakan pidana sesuai pasal 62 Jo pasal 16 UU No.8 Tahun 1999 yaitu : Pasal 62,
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000. 000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kemudian pidana yang dikenakan pada tersangka dalam pasal 16  yaitu: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. Tutur Hendri.

Lanjut Hendri Irawan, kuasa hukum salah seorang konsumen PT Rexvin, juga mengaku sudah menyetor uang muka dan booking fee sebesar Rp 120 juta, untuk sebuah town house seharga Rp 400 juta

Kemudian ditetapkannya Supriyadi Direktur PT Rexvin Putra Mandiri sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Jaksa Kejari Batam, Samuel Pangaribuan dan mengatakan bahwa, penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka.

“Ya benar bahwa SPDP tersangka sudah kami terima Minggu lalu,” kata Samuel Pangaribuan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.