Penyidik Jaksa Agung Muda  Menetapkan Lima Tersangka Tipikor LPEI Tahun 2013 -2019

Tersangka terdunduk lesu saat digiring petugas kejaksaan ke rutan salemba

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI merilis lima tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai 2019.

Tim penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan lima orang tersangka tersebut yaitu :

Bacaan Lainnya

1. AS selaku Direktur pelaksana IV/komite pembiayaan dan selaku pemutus awal sampai akhir group Walet serta selaku Direktur pelaksana Tiga LPEI periode 2016. Selain itu, tersangka juga selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Jo. Nomor: Print-37.a/F.2/Fd.2/08/ 2021 tanggal 18 Agustus 2021 Jo. surat penetapan tersangka Nomor: TAP-01/F.2 /Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.

2. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015 -2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : 02/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. surat penetapan tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.

3. JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 03/F.2/Fd.2 /01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/F.2 /Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.

4. JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 04/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. surat penetapan tersangka Nomor: TAP-04/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.

5. S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia, berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 05/F.2/Fd.2/01 /2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. surat penetapan tersangka Nomor: TAP-05/F.2/ Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022. Tutur Leonard Eben Ezer Sumanjuntak , Kamis (6/1/2022).

Tersangka digiring petugas kejaksaa ke rutan

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Leonard selanjutnya terhadap 5 orang tersangka dilakukan penahanan.

1. Tersangka AS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 01/F.2/Fd.2 /01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka dimasukan ke rutan oleh petugas kejaksaan

2. Tersangka FS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 02/F.2/Fd.2 /01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Tersangka terima surat penahanan sebelum digiring ke rutan

3. Tersangka JAS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 03/F.2/Fd.2 /01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

4. Tersangka JD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 04/F.2/Fd.2 /01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;.

Tersangka dibawa ke rutan Salemba

5. Tersangka S dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 05/F.2/Fd.2 /01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun perbuatan para tersangka yaitu bahwa, LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI. Sehingga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp.4.7 Triliun.

Selanjutnya, LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu:

1. Group Walet terdiri dari 3 perusahaan.
• CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp.90 miliar, dan kemudian di take over ke PT. Mulya Walet Indonesia, sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp.175 miliar.

Kemudian, PT. Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp.276 miliar.  PT. Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp.125 miliar. Maka untuk Group Walet, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp.576 miliar.

Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan tersangka AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018.

Selanjutnya, S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

Kemudian, Group Johan Darsono, terdiri dari 12 perusahaan.

1. PT Kemilau Kemas Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp.200 miliar.

2. CV Abhayagiri Timur menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar.

3. CV Multi Mandala (menerima pembiayaan sebesar Rp.15 miliar.

4. CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp.15 miliar.

5. CV Inti Makmur menerima pembiayaan sebesar Rp.15 miliar.

6. PT Permata Sinita Kemasindo, menerima pembiayaan sebesar Rp.200 miliar.

7. PT Summit Paper Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.199 miliar.

8. PT Ellite Paper Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp.200 miliar.

9. PT Everbliss Packaging Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.200 miliar.

10. PT Mount Dreams Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.645 miliar.

11. PT Gunung Geliat, menerima pembiayaan sebesar US$ 30 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp.345 miliar.

12. PT Kertas Basuki Rahmat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 45 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp.460 miliar.

Sementara, untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp.2.1 triliun. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan tersangka.

1. JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.

2. AS selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.

3. JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia.

Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) sebesar Rp 2.6 triliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP..

Subsidiair : Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Tutur Leonard Simanjuntak.

Editor : Nikson Simanjuntak.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.