Penggrebekan Mikol dan Rokok di Ruko Villa Mas Bukan Milik PT GYS

TELISIKNEWS.COM, BATAM – PT Gozali Yucholin Sakti selaku pengelola dan pemilik Ruko Villa Mas Bengkong, menegaskan bahwa tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh penyewa yakni Jaenal Zae. Penggrebekan yang dilakukan Bea dan Cukai bersama aparat TNI, ditemukan minuman beralkohol (Mikol) dan Rokok.

Hal itu terjadi, kata Kevin Kho, karena pihak PT GYS pemilik pergudangan di kompleks Villa Mas Bengkong tidak punya wewenang untuk mengetahui akan dipergunakan apa ruko tersebut.

Bacaan Lainnya

Awalnya mereka hanya mengatakan akan menjual bahan bangunan saja, dan kegiatannya selama menyewa sejak 1 Pebruari 2020 tidak pernah terpantau di siang hari.

“Kami hanya menyewakan. Masalah akan digunakan menyimpan apa ruko tersebut, terserah kepada penyewa,” ucap Kevin Kho, Humas PT GYS, Sabtu (22/2/2020) sore di Seipanas Batam.

Lanjut Kevin, jika ruko itu digunakan menyimpan Mikol bukan wewenang dari penyewa. “ Kami membuat surat perjanjian sewa dengan pihak penyewa dan meminta KTP nya saja. Namun di dalam perjanjian itu tidak dituangkan jenis usahanya,” ujarnya.

Jaenal Zae itu menyewa ruko selama 6 bulan terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 2020 sampai 1 Juli 2020 sebear Rp.30.000.000. Dengan cara pembayaran dibayarkan per bulanya sebesar Rp 5.000.000, -. Selain itu ada jaminan kerusakan bangunan, pemakaian Listrik, telepon dan air sebesar Rp 5.000.000,-.

‘Jadi dengan tegas disampaikan, barang yang digrebek itu tidak ada kaitanya dengan PT GYS, karena kami hanya pemilik bangunan. Jangan ada opini bahwa ini milik kami. Supaya tidak ada pemberitaan yang membluder terkait kami lagi,” tegas Kevin.

 

Nikson Juntak.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.