Pengakuan 4 Terdakwa WN Malaysia, ke Batam Jemput Uang Hasil Narkoba

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Empat warga negara Malaysia, Lee Bing Chong alias Acong, Bong Hae Yuan alias Ayen, Ngo Chee Wei dan Tiu Hu Hou alias Ah How menjadi terdakwa 40 ribu butir ekstasi.

Dari pengakuan terdakwa Lee Bing Chong dan Tiu Hu Hou yang diterjemahkan oleh penerjemah mengatakan bahwa, kehadirannya di Batam untuk jalan – jalan dan menjemput uang di Hotel Planet yang sudah di siapkan oleh SAS (DPO).

Bacaan Lainnya

Anehnya saat hakim Mangapul Manalu menanyakan uang apa dan berapa banyak yang dijemput di Batam. Dengan santai menjawab, uang obat sebesar 1500 Ringgit yang mulia. Ungkap Lee Bing Chong, Rabu (5/9/2018) di PN Batam saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Hakim Mangapul kembali bertanya para terdakwa. Apakah saudara pikir di Indonesia ini banyak uang, sehingga bisa nginap di hotel dan jalan -jalan?. “Pekerjaan ini sudah pernah kami lakukan pada bulan Januari 2018, dan ini pekerjaan mudah mendapatkan upah dengan upah S$180 ribu,” jawab terdakwa Lee Bing Chong.

Saat penangkap di kamar 722 hotel Planet, terdakwa Ngo Chee Wei mengaku ada uang 240 ribu Dolar Singapura dan sesuai surat dakwaan jaksa, uang tersebut tidak dijadikan sebagai barang bukti di perisidangan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Mangapul SH dengan hakim anggota Taufik Nainggolan dan hakim Rozza serta Jaksa penuntut umum (JPU)  Rumondang Manurung, akan kembali digelar Minggu depan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.